Tak Hanya Transjakarta, Gubernur Pramono Ingin Gratiskan Tarif Transjabodetabek untuk 15 Golongan
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
Jakarta, VIVA - Gubernur Jakarta Pramono Anung menyebutkan akan merealisasikan perihal janjinya saat kampanye pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta terkait pembebasan tarif Transjakarta untuk 15 golongan.
“Untuk itu saya akan secara sungguh-sungguh meneruskan keinginan untuk bisa membebaskan 15 golongan,” ujar Pramono seperti dikutip, Selasa 18 Maret 2025.
Tak hanya Transjakarta, Pramono melanjutkan, pembebasan tarif untuk 15 golongan juga rencananya akan diberlakukan untuk Transjabodetabek.
Gubernur Jakarta Pramono Anung
- VIVA.co.id/Fajar Ramadhan
“Bukan hanya di Transjakarta, kalau Transjakarta kan 14 golongan udah bebas, tapi di Transjabodetabek. Mudah-mudahan bisa dilakukan,” kata Pramono.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengaku sudah menyampaikan gagasan tersebut saat melakukan pertemuan dengan Menteri Perhubungan.
“Nah untuk menyelesaikan secara menyeluruh harus duduk Pemerintah Jakarta, Pemerintah Pusat, dan pemerintah yang terkena dari kebijakan Transjabodetabek tadi,” ucap Pramono.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menggratiskan transportasi publik seperti MRT dan Transjakarta untuk 15 golongan warga.
Rencana tersebut merupakan salah satu janji kampanye dari Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno jika menang Pilkada 2024.
“Jadi memang kita akan menggratiskan 15 golongan misalnya lansia, disabilitas, kemudian pemegang KJP, kemudian misalnya keluarga TNI, ABRI, Polri. Pokoknya 15 golongan yang bisa menggunakan itu,” ujar Rano Karno di Jakarta pada Selasa, 25 Februari 2025
Berikut 15 golongan masyarakat yang berhak mendapatkan layanan transportasi gratis:
1. Penyandang disabilitas
2. PNS Pemprov DKI Jakarta dan pensiunan
3. Tenaga kontrak di Pemprov DKI Jakarta
4. Siswa sekolah penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
5. Karyawan swasta dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI
6. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)
7. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
8. Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu
9. Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
10. Anggota TNI-Polri
11. Veteran Republik Indonesia
12. Lansia berusia 60 tahun
13. Marbot atau pengurus masjid
14. Juru Pemantau Jentik (Jumantik)
15. Pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).