Tak Hanya Transjakarta, Gubernur Pramono Ingin Gratiskan Tarif Transjabodetabek untuk 15 Golongan

Gubernur Jakarta Pramono Anung
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Jakarta, VIVA - Gubernur Jakarta Pramono Anung menyebutkan akan merealisasikan perihal janjinya saat kampanye pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta terkait pembebasan tarif Transjakarta untuk 15 golongan.

Hasil RDF di TPST Bantar Gebang Disuplai ke Pabrik Semen, Pramono Sebut Bermanfaat Bagi Jakarta

“Untuk itu saya akan secara sungguh-sungguh meneruskan keinginan untuk bisa membebaskan 15 golongan,” ujar Pramono seperti dikutip, Selasa 18 Maret 2025.

Tak hanya Transjakarta, Pramono melanjutkan, pembebasan tarif untuk 15 golongan juga rencananya akan diberlakukan untuk Transjabodetabek.

Pramono Ungkap Sampah Jakarta 8.000 Ton per Hari: Mudah-mudahan Bisa Turun Sampai 5 Ribu Ton

Gubernur Jakarta Pramono Anung

Photo :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

“Bukan hanya di Transjakarta, kalau Transjakarta kan 14 golongan udah bebas, tapi di Transjabodetabek. Mudah-mudahan bisa dilakukan,” kata Pramono.

Pramono, Zulhas dan Pratikno Tinjau Pengolahan Sampah Terpadu Bantar Gebang, Soroti Soal Ini

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengaku sudah menyampaikan gagasan tersebut saat melakukan pertemuan dengan Menteri Perhubungan.

“Nah untuk menyelesaikan secara menyeluruh harus duduk Pemerintah Jakarta, Pemerintah Pusat, dan pemerintah yang terkena dari kebijakan Transjabodetabek tadi,” ucap Pramono.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menggratiskan transportasi publik seperti MRT dan Transjakarta untuk 15 golongan warga.

Rencana tersebut merupakan salah satu janji kampanye dari Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno jika menang Pilkada 2024.

 “Jadi memang kita akan menggratiskan 15 golongan misalnya lansia, disabilitas, kemudian pemegang KJP, kemudian misalnya keluarga TNI, ABRI, Polri. Pokoknya 15 golongan yang bisa menggunakan itu,” ujar Rano Karno di Jakarta pada Selasa, 25 Februari 2025

Berikut 15 golongan masyarakat yang berhak mendapatkan layanan transportasi gratis:

1. Penyandang disabilitas

2. PNS Pemprov DKI Jakarta dan pensiunan

3. Tenaga kontrak di Pemprov DKI Jakarta

4. Siswa sekolah penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)

5. Karyawan swasta dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI

6. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)

7. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)

8. Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu

9. Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)

10. Anggota TNI-Polri

11. Veteran Republik Indonesia

12. Lansia berusia 60 tahun

13. Marbot atau pengurus masjid

14. Juru Pemantau Jentik (Jumantik)

15. Pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya