Sidak Beberapa Tempat Hiburan Malam di PIK 2, Polisi Tak Temukan Pelanggaran Ramadan

Petugas satpol pp kabupaten tangerang memberikan sanksi teguran pada tempat hiburan malam
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang, VIVA – Polres Metro Tangerang Kota bersama sejumlah unsur pengamanan dan instansi terkait di Kabupaten Tangerang, melakukan sidak ke tempat hiburan malam (THM) yang berlokasi di Pantai Indah Kosambi atau PIK 2, Kabupaten Tangerang, Senin dini hari, 17 Maret 2025.

Pengecekan dilakukan setelah menerima laporan masyarakat, diduga tempat hiburan malam di kawasan tersebut masih beroperasi di bulan suci Ramadan atau tidak mengikuti surat edaran atas larangan dan batas jam operasional selama bulan Ramadan yang dikeluarkan pemerintah daerah.

"Kami cek ke beberapa tempat hiburan malam, yakni Club Malam Sky Dance, Dream Ville, Mimi Live House, Stella dan City Point," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

Polresta Tangerang Siapkan Skema Pantau Ganjil Genap di Tol Tangerang-Merak Jelang Lebaran

Polisi cek lokasi hiburan malam di PIK 2 Tangerang

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)


Hasilnya, ungkap Zain, seluruh tempat hiburan tersebut didapati tidak beroperasi. Di sana, petugas juga mengecek hingga masuk ke dalam ruang di klub tersebut untuk memastikan jika tidak adanya tindakan yang melanggar aturan.

"Dalam pengecekan yang kami lakukan hasilnya tidak ditemukan tempat hiburan yang buka dan melanggar aturan dalam Surat Edaran Bupati Tangerang tersebut," ujarnya.

Meski begitu, pihaknya tetap memberikan imbauan dan memberikan surat edaran Bupati Tangerang tersebut kepada pegawai yang ada di tempat-tempat hiburan yang didatangi. Di mana, dalam surat nomor 2 tahun 2025 yang diterbitkan tanggal 26 Februari 2025 itu berisikan aturan jam operasional rumah makan, cafe, restaurant dan jasa hiburan umum di wilayah Kab Tangerang, dimana Jasa Hiburan Umum berupa karaoke, spa, sauna, massage dan billiard, yang harus tutup sementara selama bulan suci Ramadan 2 hari sebelum sampai 2 hari setelah hari Raya Idul Fitri 1446 H.

"Kami tetap berikan SE tersebut dan ini pun untuk mengantisipasi, serta menindak lanjuti bahwa terdapat informasi masyarakat yang mengatakan bahwa tempat hiburan di kawasan PIK 2, Kosambi, Kabupaten masih tetap beroperasi selama bulan suci Ramadhan. Sehingga kami pastikan mereka patuh dengan aturan surat edaran kepala daerah yang berlaku," imbuhnya.

DPR Minta Polisi Usut Tuntas Temuan Ladang Ganja di Bromo Tengger Semeru
Dalam kasus ini, polisi menangkap dua pelaku utama, yaitu RS selaku Direktur Utama perusahaan dan IH sebagai operator produksi yang bertugas melakukan pengurangan takaran.

Raup Rp 800 Juta per Bulan, Pelaku Pengurangan Takaran MinyaKita Diciduk Polisi

Raup Rp 800 Juta per Bulan, Pelaku Pengurangan Takaran Minyakita Dibekuk Polisi

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2025