Pendaftaran Mudik Gratis Pemprov Jakarta Dibuka Lagi, Catat Syaratnya dan Waktunya

Kepala Dinas Perhubungan Jakarta Syafrin Liputo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Jakarta, VIVA - Pemerintah Provinsi Jakarta, kembali membuka pendaftaran mudik gratis Lebaran 2025. Ini berarti untuk gelombang kedua, setelah gelombang pertama sudah memenuhi quota yang disiapkan.

4.000 Aparat Gabungan Disebar ke 100 Titik Pos Selama Operasi Ketupat Jaya 2025

Pembukaan mudik gratis ini kembali diumumkan melalui media sosial instagram @dishubdkijakarta pada Senin 17, Maret 2025.

Kepala Dinas Perhubungan Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan bahwa pendaftaran mudik gratis mulai dibuka pada Rabu, 19 Maret 2025. Masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara online melalui website: mudikgratis.jakarta.go.id.

Rahasia Mudik Lebaran: Dompet Aman, Perjalanan Pun Lancar dan Nyaman

"Pendaftaran mudik gratis Pemprov DKI Jakarta 2025 dibuka kembali. Waktu verifikasi pada tanggal 20 - 24 Maret 2025," ujar Syafrin dalam keterangannya, Senin, 17 Maret 2025.

Syafrin menjelaskan, bahwa masyarakat dapat melakukan verifikasi di beberapa lokasi yang ada di Jakarta. Lokasi pertama, yaitu di Dinas Perhubungan Jakarta tepatnya di Jalan Taman Jatibaru, no.1, Gambir, Jakarta Pusat. 

Siap-siap! Dimas Seto dan Dhini Aminarti Bakal Meriahkan The Mosaic of Ramadan

Lokasi kedua, masyarakat bisa melakukan verifikasi di Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan, beralamat di Jalan MT. Haryono Kav. 46-56, Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan. 

Kemudian, di Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Barat, beralamat di Jalan Raya Ring Road, Rawa Buaya, Cengkareng.

Lalu, di Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara, beralamat di Jalan Plumpang Semper, Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara. 

Warga dapat verifikasi data di Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Timur, beralamat di Jalan Perserikatan, Jati, Pulogadung dan di Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Pusat, beralamat di Jalan Pasar Senen, No.5 RW 3, Jakarta Pusat.

Syafrin menjelaskan, bahwa masyarakat harus membawa beberapa berkas sebagai syarat untuk mendaftar mudik gratis. Yaitu, Kartu Keluarga (KK), KTP DKI Jakarta (diutamakan) dan STNK Motor apabila hendak mudik menggunakan sepeda motor.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya