Tim LBH Makassar Diduga Dianiaya Anggota Polrestabes Makassar saat Berikan Bantuan Massa Aksi Indonesia Gelap
- Antara FOTO.
Makassar, VIVA – Aksi kekerasan terhadap tim hukum kembali mencoreng penegakan hak asasi manusia. Salah satu Pengabdi Bantuan Hukum (PBH) dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar diduga mengalami intimidasi.
Bahkan berdasarkan informasi yang dikutip dari unggahan di akun Instagram resmi @lbh_makassar, korban hingga dipiting oleh anggota Polrestabes Makassar saat hendak memberikan akses bantuan hukum bagi massa aksi "Indonesia Gelap."
Insiden ini terjadi pada Selasa 25 Februari 2025 sekitar pukul 02.00 WITA dini hari, usai aparat melakukan penangkapan terhadap 12 demonstran di depan Kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.
Berdasarkan unggahan di akun Instagram resmi @lbh_makassar, upaya tim hukum untuk mendampingi para demonstran yang ditahan justru dihalangi oleh pihak kepolisian hingga berujung dugaan kekerasan.
Tak hanya itu, aparat disebut tetap menolak memberikan akses pendampingan hukum kepada para demonstran yang diperiksa.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, setiap warga negara berhak mendapatkan pendampingan hukum, termasuk dari LBH yang merupakan salah satu lembaga resmi penyedia bantuan hukum.
Hak Bantuan Hukum Dijamin UU
Dalam Pasal 1 angka 3 UU 16 Tahun 2011, disebutkan bahwa pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum sesuai undang-undang. Sementara itu, tujuan dari penyelenggaraan bantuan hukum mencakup:
- Menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
- Mewujudkan hak konsultasi hukum bagi semua warga negara sesuai dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
- Menjamin penyelenggaraan bantuan hukum yang merata di seluruh wilayah Indonesia.
- Mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, dalam kasus ini, hak dasar untuk mendapatkan pendampingan hukum justru dihalangi. Hal ini pun menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk netizen yang menyoroti tindakan kepolisian.
Kejadian ini memicu reaksi keras dari warganet yang menilai tindakan aparat kepolisian telah melanggar prinsip negara hukum. Sejumlah komentar di media sosial menyuarakan kritik tajam terhadap Polrestabes Makassar.
"Hak Asasi Manusia itu mendapatkan bantuan hukum. Gak boleh dihalangi oleh siapa dan cara apapun. Ini bukan negara monarki polisi, tapi Indonesia itu negara hukum sesuai konstitusi UUD 1945," tulis salah seorang netizen.
"Kejam dan tidak tahu malu. Jadinya anggota Polrestabes Makassar itu melindungi dan mengayomi siapa?" tambah komentar lainnya.
Meta Deskripsi SEO: Tim LBH Makassar diduga mengalami intimidasi hingga dipiting oleh anggota Polrestabes Makassar saat mendampingi massa aksi Indonesia Gelap. Simak kronologinya di sini.