Anjasmara Dibacok Golok di Tangerang Gegara Tak Berikan Minuman Kaleng

Polisi amankan pelaku pembacokan pada pemilik warung di Tangerang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang, VIVA - Pemilik warung, Anjasmara, harus dilarikan ke rumah sakit dan mendapatkan penanganan intensif usai, mengalami luka bacok, dari seorang pria saat tengah bertransaksi jual beli.

Penjelasan Kapolres Bekasi Soal Wanita Dipiting saat Jenguk Adiknya di Tahanan

Aksi pembacokan ini pun viral di media sosial. Dimana, nampak korban dibacok menggunakan golok oleh pelaku dan tepat mengenai bagian kepala.

Kapolsek Ciledug, Kompol Ubaidillah mengatakan, penyerangan dan penganiayaan dengan senjata tajam terjadi di sebuah Warung Kelontong, Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.

Viral Satpol PP Grebek Lokasi Warung yang Jual Nasi Bungkus di Siang Hari Saat Bulan Ramadan: Menyita Nasi dan Alat ...

Ilustrasi penganiayaan.(Sumber : istockphoto.com)

Photo :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

"Kejadiannya itu Minggu, 23 Februari 2025 sekira jam 04.30 WIB. Pelaku membacok korban atas nama Anjasmara, dia merupakan pemilik warung," katanya, Rabu, 26 Februari 2025.

Wanita di Cikarang Dianiaya Pacar, Lehernya Dipiting Hingga Ditodong Gunting 

Bermula saat pelaku inisial KT (28) mendatangi warung milik Anjasmara. Di sana, pelaku marah karena tidak diberikan minuman kaleng untuk campuran minuman keras oleh pemilik warung. Seketika itu, pelaku meninggalkan warung, lalu kembali lagi ke TKP membawa parang dan langsung melakukan aksi penyerangan terhadap korban.

"Aksi pelaku menyerang korban secara membabi buta terekam kamera CCTV yang terpasang di warung. Kami, merespon cepat laporan," ujarnya.

Yang kemudian, Anjasmara dilarikan ke rumah sakit sementara polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap KT pukul 09.00 WIB tadi, di daerah Ciracas, Jakarta Timur. 

"Pelaku berhasil kita amankan di tempat persembunyiannya di daerah Ciracas. Setelah peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Ciledug," ungkapnya.

Atas kasus itu, pelaku dijerat dengan penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana, ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

"Pelaku kami amankan dan dijerat pasal 351 KUHPidana. Sementara korban mendapatkan penanganan medis akibat luka robek pada bagian kepala dan lengan sebelah kanan," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya