Polisi Tetapkan 11 Orang Tersangka Bentrokan Antarkelompok di Depok
- VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)
Depok, VIVA – Polisi tetapkan 11 orang sebagai tersangka bentrokan yang terjadi di kawasan KSU, Sukmajaya pada Minggu, 23 Februari 2025 pukul 19.30 WIB. Saat itu terjadi pertikaian antara dua kelompok hingga terjadi pembakaran dan perusakan.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Zendrato mengatakan, tidak ada korban jiwa dalam bentrokan Minggu lalu. Petugas gabungan dari TNI-Polri segera ke lokasi untuk melerai pertikaian tersebut.
“Pertikaian antar kelompok ini tidak ada korban jiwa, karena pada saat mendapat informasi tersebut, personel TNI-Polri tiba di TKP dengan segera untuk menghalau dua kelompok yang mengalami pertikaian di tempat,” katanya, Selasa, 25 Februari 2025.
“Yang dapat kami jelaskan, pada saat personel Polri mengamankan TKP membuat status quo, kita menemukan beberapa orang atau satu kelompok yang menggunakan memiliki senjata tajam. Kita sudah menetapkan ada 11 orang tersangka,” ujarnya menambahkan.
Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan.
- ANTARA FOTO/Abriawan Abhe
Mereka adalah NN (37), AD (27), AB (20), HS (29), KD (26), MR (35), MA (22), LA (25), RL (37), RW (32) dan SH (22). Mereka dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dan senjata tajam.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, bentrokan antara dua kelompok ini terjadi karena ada perselisihan terkait hunian atau tempat tinggal mereka. Para tersangka dipercaya atau ditunjuk untuk bertempat tinggal di sana.
“Karena dari hasil pemeriksaan saksi berawal dari adanya selisih paham pada saat salah satu warga atau yang menghuni disana akan melewati portal dari daerah Kampung Serab itu mengalami perbuatan tidak menyenangkan, sehingga terpancing di antara dua kelompok tersebut keributan,” ujarnya.
Dalam peristiwa tersebut, terjadi pembakaran sebuah lapak kosong serta sofa dan spring bed di jalanan. Hal itu dimaksudkan untuk menghadang agar orang lain tidak masuk ke area tersebut.
“Jadi dari keterangan tersangka terjadi dan saksi di TKP dan kita masih dalam proses olah TKP, bahwa kebakaran yang terjadi di jalan itu dilakukan oleh para tersangka untuk menghalau masyarakat menyerang mereka,” ujarnya.
Dia menambahkan, “Jadi para tersangka membakar sofa dan spring bed di jalan dengan menuangkan minyak, sehingga menyala untuk menghalau masa dari masyarakat untuk mendekati mereka. Yang perlu kami jelaskan untuk lahan yang terbakar itu bukan merupakan rumah ataupun tempat tinggal, itu merupakan lapak terbuka.”.
Pihaknya belum dapat memastikan apakan ada upaya provokasi dalam peristiwa tersebut. Penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai kasus ini.
“Perselisihanya untuk yang siapa yang memprovokasi, siapa yang peristiwa ini terjadi, ini masih kita butuhkan keterangan dari saksi masyarakat sekitar, bagaimana peristiwa itu terjadi, siapa yang bermulai atau belum, ini masih perlu kita pendalaman,” ujarnya.
“Jadi untuk dalam proses pendidikan tentunya kita akan melihat pertanggungjawaban pidananya kepada siapa. Siapapun yang melakukan tindak pidana tanpa memandang bulu asasnya sama di hadapan hukum, ini akan kita proses. Jadi tidak ada perbedaan antara kelompok satu atau kelompok lain, tapi kalau melakukan perbuatan tindak pidana, khususnya di wilayah hukum wilayah Polres Metro Depok kami akan melakukan penindakan hukum,” katanya.
