Siskaeee Bebas usai Dipenjara Satu Tahun Kasus Pornografi
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA – Selebgram Siskaee atau memiliki nama lengkap Fransiska Candra Novitasari telah dinyatakan bebas demi hukum buntut kasus film porno. Dia bebas usai ditahan selama kurang lebih selama satu tahun di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu.
"Bahwa Fransiska Candra Novitasari alias Siskaee selesai menjalani pidana subsider yaitu pada tanggal 21-02-2025," ujar Kepala Rutan Pondok Bambu Nebi Viarleni saat dikonfirmasi, Jumat 21 Februari.
Siskaeee Diserahkan ke Kejaksaan
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Masa hukuman Siskaeee dari vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah rampung pada 22 Januari 2025 kemarin. Kendati demikian, Siskaee masih harus menjalani hukuman subsider karena dinyatakan harus membayar uang denda sebanyak Rp500 juta.
Namun, jika Siskaee tidak mampu membayar dan tidak memiliki harta sebanyak Rp500 juta maka akan diganti kurungan selama satu bulan.
"Bahwa Fransiska Candra Novitasari alias Siskaee bebas demi hukum pada tanggal 21-02-2025 sesuai dengan masa pidana nya pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 365/PID.B/2024/PN JKT.SEL selama 1 Tahun dan subsider 1 Bulan karena tidak ada perpanjangan penahanan," kata Nebi.
Siskaee saat ini masih merupakan tahanan pada tingkat kasasi.
Siskaeee tiba di Polda Metro
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Sebelumnya diberitakan, Siskaeee divonis pidana penjara selama satu tahun atas perkara film porno lokal yang menjeratnya. Putusan dibacakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan masing-masing penjara 1 tahun penjara," ucap hakim Sri Rejeki Marsinta, Senin, 21 Oktober 2024.