Syarat Melamar jadi Petugas PPSU di Jakarta Cukup Ijazah SD, Gubernur Pramono Akan Ubah Pergubnya
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.
Jakarta, VIVA – Gubernur Jakarta, Pramono Anung akan mengubah persyaratan untuk menjadi petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum atau PPSU. Persyaratannya akan diturunkan, tidak harus dengan ijazah SMA.
Nantinya, bagi warga yang ingin menjadi petugas PPSU tersebut, cukup hanya melamar dengan menggunakan ijazah Sekolah Dasar (SD).
“Saya termasuk akan mengubah Pergub (Peraturan Gubernur) untuk PPSU, pasukan oranye, yang sekarang syaratnya SLTA, saya akan ubah menjadi SD. Cukup yang penting bisa baca dan tulis,” kata Pramono Anung saat berpidato di Rapat Paripurna dengan DPRD Jakarta, pada Kamis, 20 Februari 2025.
Gubernur Jakarta Pramono Anung
- Ist
Perubahan syarat untuk menjadi petugas PPSU itu, akan dituangkan dalam sebuah Peraturan Gubernur (Pergub). Namun, Gubernur Pramono belum merinci kapan peraturan tersebut akan dirilis.
Penyederhanaan persyaratan ini dilakukan demi mempermudah masyarakat yang ingin melamar menjadi petugas PPSU. Menurut Pramono, yang lebih dibutuhkan adalah mereka yang ingin bekerja. Bukan pendidikan yang tinggi.
"Karena yang dibutuhkan adalah orang yang mau bekerja keras, bukan yang beri jasa terlalu tinggi,” kata Sekretaris Kabinet era pemerintahan Presiden Jokowi 2014-2019 dan 2019-2024 itu..
Sebagai informasi, Pramono Anung-Rano Karno resmi dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta oleh Presiden Prabowo Subianto bersamaan dengan ratusan kepala daerah terpilih lain di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis pagi.
