Kades Kohod Arsin Jadi Tersangka, Pemkab Tangerang Jelaskan Mekanisme Pergantian Penjabat
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Tangerang, VIVA -- Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) akan melakukan proses pergantian pada jabatan Kepala dan Sekretaris Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Hal ini setelah Kepada Desa Kohod Arsin bin Asip dan Sekretaris Desa Kohoe, Ujang Karta, ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka atas kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang.
"Ada mekanisme, prosedur penunjukan penjabat itu berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2021. Dimana, pengganti Kades itu Sekdes, tapi karena Sekdesnya juga jadi tersangka, maka ada mekanisme lain," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman, Kamis, 20 Februari 2025.
Pagar laut di Tangerang
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Untuk mengantisipasi kekosongan jabatan tersebut, nantinya akan ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa yang dilakukan oleh pihak Kecamatan Pakuhaji.
"Jadi bukan dinas lagi, melainkan kecamatan dan akan menunjuk Plt-nya dari jajaran ASN yang ada di Kecamatan," ujarnya.
Namun sampai saat ini, pihaknya belum menerima surat penetapan tersangka keduanya dari pihak Bareskrim Polri.
"Sampai saat ini belum terima surat penetapannya, atau legalitas terkait status keduanya jadi tersangka. Namun, keduanya terinformasi mengikuti proses hukum yang ada, dan layanan publik di Desa Kohod, tidak terganggu," ujarnya.
