Kades Kohod Arsin Ternyata Sudah 2 Kali Diperiksa Bareskrim, Ditanya 3 Pertanyaan
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Tangerang, VIVA - Kades Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip, telah memenuhi panggilan keduanya di Bareskrim Polri pada 13 Februari 2025, terkait proses hukum kasus Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang.
Sebanyak tiga pertanyaan diberikan pihak kepolisian pada Arsin bin Asip, dalam proses penyidikan kasus sertifikat di area laut tersebut.
"Klien kami telah memenuhi dua kali panggilan, pertama pada 6 Februari 2025 dan kedua, pada 13 Februari 2025. Ada tiga pertanyaan yang diajukan dan dijawab dengan sebenar-benarnya. Dan berikutnya bahwa klien kami sangat siap mengikuti proses hukum yang saat ini ditangani oleh Mabes Polri," kata Kuasa Hukum Arsin, Yunihar.
Kades Kohod Arsin bin Asip saat memberikan keterangan pers
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Lanjut dia, Arsin bin Asip pun akan siap menjalani proses dan kooperatif terhadap hal-hal yang dibutuhkan berkaitan dengan proses penyelidikan.
"Klien kami akan kooperatif dalam menjalani proses hukum dan memberikan data atau keterangan yang diperlukan penyidikan hingga proses peradilan," ucap Yunihar.
Diketahui, Arsin bin Asip, Kepala Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, muncul ke hadapan publik setelah menghilang sejak 24 Januari 2025. Arsin meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi dan menyebutkan juga dirinya sebagai korban atas kasus dokumen pertanahan di area laut Tangerang.
