AKBP Bintoro Bakal Jalani Sidang Etik Pekan Depan soal Dugaan Pemerasan ke Anak Bos Prodia
- VIVA.co.id/Aiz Budhi
Jakarta, VIVA – Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Radjo Alriadi Harahap mengatakan bahwa AKBP Bintoro bakal menjalani sidang etik Polri pada pekan depan.
Sidang etik bakal dijalani AKBP Bintoro usai diduga melakukan pemerasan kepada tersangka kasus pembunuhan perempuan di hotel Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Kami rencanakan minggu depan," ujar Kombes Pol Radjo kepada wartawan, Sabtu 1 Februari 2025.
Radjo belum menampik soal tanggal berapa Bintoro bakal menjalani sidang etik. Dia hanya meminta perkembangan selanjutnya ditanyakan kepada Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro
- VIVA/Zendy Pradana
"Kami akan koordinasikan dengan humas," kata Radjo.
Sebelumnya, total ada empat polisi dipatsus atau penempatan khusus terkait penanganan kasus yang menyeret anak bos Prodia, yakni Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto yang terjerat kasus pembunuhan.
Dua diantaranya adalah eks Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan. Empat anggota Korps Bhayangkara ini dipatsus terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang.
"Yang dipatsus antara lain B (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), G (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel), ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel)," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Selasa, 28 Januari 2025.
Adapun AKBP Bintoro membantah telah melakukan pemerasan Rp 20 miliar dengan rincian Rp 5 miliar tunai dan Rp 1,6 miliar secara transfer sebanyak tiga kali.
Diduga pemerasan dilakukan kepada tersangka kasus pembunuhan yang juga anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
"Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah,” kata Bintoro kepada wartawan di Jakarta, Minggu 26 Januari 2025.
Laporan kasus tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024. Bintoro kini tengah digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel.