Pramono Anung: Saya Penganut Monogami, ASN di Jakarta Jangan Pernah Berpikir Dapat Poligami

Politikus PDIP Pramono Anung hadir di Haul ke-15 Gus Dur di Ciganjur
Sumber :
  • Ist

Jakarta, VIVA – Gubernur Jakarta terpilih, Pramono Anung, menegaskan kepada para aparatur sipil negara atau ASN di Jakarta, untuk tidak melakukan poligami. Apalagi nanti saat dirinya secara definitif menjadi Gubernur Jakarta. 

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ubah Jam Kerja ASN di Bulan Ramadan, Berangkat Beres Salat Subuh

"Saya penganut monogami dan bagi saya ASN di Jakarta jangan pernah berpikir mendapatkan poligami di era saya," tegas Pramono Anung kepada wartawan, Sabtu 1 Februari 2025.

Politisi senior PDIP ini menuturkan, bahwa dirinya memang merupakan penganut monogami. Namun, dia menegaskan sebaiknya ASN di Jakarta tidak melakukan poligami.

Ini Aturan Jam Kerja ASN Pemprov Jakarta Selama Bulan Ramadan 2025

"Saya penganut monogami, jadi saya sampaikan terbuka belum jadi gubernur saja udah menyampaikan terbuka saya penganut monogami," kata Sekretaris Kabinet di dua periode pemerintahan Presiden Jokowi itu.

Dia tidak menampik, kalau akan menganulir peraturan gubernur atau pergub yang kini telah ada. Dimana pergub yang baru itu justru memberi kesempatan untuk ASN di Jakarta bisa poligami. Pramono hanya memastikan ASN Jakarta tak boleh poligami. 

Penjelasan Menpan-RB soal Jam Kerja ASN Selama Ramadan

"Yang lain monggo mau poligami, tetapi tidak ASN," lanjutnya.

Sekadar informasinya, Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi sudah menerbitkan pergub soal tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi ASN. Dalam aturan itu, terdapat syarat pemberian izin bagi ASN Jakarta yang hendak beristri lebih dari satu.

Aturan itu termaktub dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian yang diteken pada 6 Januari 2025.

Berikut ini isi Pasal 4:

1. Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan.

2. Pegawai ASN yang tidak melakukan kewajiban memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Dalam hal ditemukan alasan yang meringankan atau memberatkan bagi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hukuman disiplin dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran.

4. Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

Adapun izin poligami bisa diberikan jika memenuhi syarat berikut ini, yang tertulis di Pasal 5. Berikut ini isinya:

A. Alasan yang mendasari Perkawinan:

1. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya

2. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau

3. istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 (sepuluh) tahun Perkawinan

B. Mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis

C. Mempunyai Penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para Anak

D. Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para Anak

E. Tidak mengganggu tugas kedinasan

F. Memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.

Kemudian, ada lima poin yang membuat ASN tak diberikan izin poligami. Hal itu tertulis di Pasal 6, berikut ini isinya:

A. Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai ASN yang bersangkutan

B. Tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

C. Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

D. Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat, dan/atau

E. Mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki kualitas siaran TvOne dengan mengisi survey berikut