Diduga Terima Uang dari Anak Bos Prodia, AKBP Bintoro Diperiksa Propam

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Bintoro.
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana.

Jakarta, VIVA – Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro diduga telah menerima uang Rp5 miliar dari anak bos Prodia, yakni Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto yang terjerat kasus pembunuhan. Polda Metro Jaya saat ini tengah melakukan pemeriksaan kepada AKBP Bintoro di Propam.

Dituding Terima Uang dari Anak Bos Prodia, AKBP Bintoro: Semua Fitnah

Diketahui, dua anak bos Prodia ini sengaja memberikan uang kepada AKBP Bintoro usai terjerat kasus pembunuhan agar tak ditahan. Kendati, mereka berdua tetap ditahan kepolisian.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa saat ini Propam Polda Metro Jaya masih melakukan proses pendalaman.

IPW Tuding Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro Terima Uang Rp5 Miliar dari Anak Bos Prodia

"Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda Metro Jaya saat ini telah melakukan pendalaman oleh Bidpropam," ujar Kombes Ade Ary kepada wartawan dikutip Senin, 27 Januari 2025.

Kabid Humas PMJ, Kombes Pol Ade Ary

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Penampakan Tersangka Mutilasi Wanita yang Jasadnya Ditemukan di Ngawi

Ade Ary menjelaskan, langkah Polda Metro Jaya sebagai bentuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.

"Polda Metro Jaya berkomitmen memproses sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku secara prosedural, proporsional dan profesional," tukasnya.

Klarifikasi AKBP Bintoro

Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro membantah terkait tuduhan menerima uang dari anak bos Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto yang terjerat kasus pembunuhan.

Bintoro menjelaskan, dugaan kasus pembunuhan itu mencuat usai adanya laporan atas nama AN alias Bastian. Dia dilaporkan usai diduga melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan tindak pidana perlindungan anak, yang menyebabkan korban meninggal dunia di salah satu hotel Jakarta Selatan.

“Pada saat olah TKP, ditemukan obat-obat terlarang dan juga senjata api. Singkat cerita, kami dalam hal ini Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, yang saat itu saya menjabat sebagai Kasat Reskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana yang terjadi,” ujar Bintoro kepada wartawan dikutip Senin, 27 Januari 2025.

Bintoro menyebut, saat ini kasusnya sudah dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dua tersangka, yaitu Arif Nugroho dan Bayu Hartanto beserta barang buktinya untuk disidangkan.

“Karena kami tidak menghentikan perkara yang dilaporkan. Selanjutnya, pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah,” kata Bintoro.

Saat ini, Bintoro mengklaim tengah diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya. Ponsel genggam miliknya pun diakui masih disita karena tahap pemeriksaan.

Awalnya, Bintoro dituduh menerima uang Rp20 miliar. Namun, hal itu dibantah Bintoro. Sebab, semua itu merupakan hal yang tidak benar adanya.

"Saya membuka diri dengan sangat transparan untuk dilakukan pengecekan terhadap percakapan handphone saya, keterkaitan dengan ada tidaknya hubungan saya dengan saudara AN. Karena selama ini saya tidak pernah berkomunikasi secara langsung dengan yang bersangkutan,” ungkapnya.

Bahkan, Bintoro menyampaikan, pihaknya juga telah menyerahkan data seluruh rekening koran dari bank yang dimiliki.

“Jika diperlukan, nomor rekening istri saya dan anak-anak saya, saya siap untuk dilakukan pemeriksaan. Hari ini saya juga bermohon kiranya dilakukan penggeledahan di rumah saya, di kediaman saya untuk mencari tahu apakah ada uang miliaran rupiah yang dituduhkan kepada saya,” ujarnya.

Bintoro juga mengakui bahwa dirinya saat ini tengah digugat secara Perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Namun, gugatannya berbeda. Di situ saya dituduh menerima Rp5 miliar cash dan Rp1,6 miliar secara transfer sebanyak tiga kali ke nomor rekening saya,” katanya.

Selain itu, Bintoro mengungkapkan dirinya juga saat ini dituduh telah membeli pangkat atau jabatan dari AKBP untuk langsung mendapat Bintang alias menjadi Brigjen.

“Yang faktanya saat ini saya termasuk yang paling terlambat di angkatan saya dalam jenjang karir,” tukasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya