Kondisi Terkini Briptu Fadel usai Terkena Siraman Air Keras, Harus Rawat Jalan

Anggota Puslabfor Bareskrim Polri saat menunjukkan barang bukti pemeriksaan cairan kimia berupa air keras
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang, VIVA – Briptu Fadel dan mitra polri, Dion harus menjalani proses rawat jalan usai mengalami luka bakar akibat siraman air keras yang dilakukan empat remaja saat tengah membubarkan aksi tawuran di Jalan Cirendeu Raya, hingga Cabe I, Kelurahan Pondok Cabe Ilir, Kota Tangerang Selatan, Sabtu, 25 Januari 2025.

Catatan Imparsial dalam 100 Hari Pemerintahan Prabowo: Polri Perlu Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan, kedua anggotanya tersebut saat ini telah membaik dan bisa beraktivitas seperti semula.

"Alhamdulillah, anggota reskrim kami, Briptu Fadel dan mitra Polri di Polsek Ciputat Timur, saat ini kondisinya sudah membaik, dan bisa beraktivitas seperti semula," katanya.

4 Remaja Berhasil Diringkus Buntut Penyiraman Air Keras dan Pengeroyokan Terhadap Polisi di Pamulang

Para pelaku penyiraman air keras kepada anggota dan mitra polri di Polsek Ciputat Timur, Tangerang Selatan

Photo :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Meski demikian, keduanya pun masih harus melalukan proses rawat jalan di Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk memeriksakan luka bakar yang diakibatkan siraman air keras yang mengenai bagian wajah.

Kapolri: Ada 11.000 Calon Siswa Daftar di SMA Taruna Kemala Bhayangkara Secara Gratis

"Tapi, status kesehatan mereka ini wajib proses pemeriksaan lebih lanjut atau rawat jalan dengan kontrol ke dokter ahli di RS Polri Kramat Jati," ujarnya.

Sebelumnya, Keempat pelaku berinisial MH (19), HR (19), F (19) dan RA (18) berhasil ditangkap pada waktu dan lokasi yang berbeda. Untuk  F, MH, dan HR berhasil ditangkap pada 17 Januari 2025, di sejumlah lokasi.

Kemudian, satu pelaku lainnya yang turut terlibat melakukan pengeroyokan dan pencurian dengan kekerasan, berhasil diamankan tim khusus dengan inisial RA berusia 18 tahun di rumah orang tuanya kawasan Banyumas, Jawa Tengah.

Pada kasus ini, keempatnya dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 214 KUHP 365 sub 362 KUHP 170 KUHP 351 KUHP ancaman 9 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya