Walkot Jakbar Diperiksa Kejaksaan Buntut Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan Jakarta

Kejati Jakarta menggelar rilis kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan DKI
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta masih mengusut tuntas soal kasus dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Kebudayaan (Disbud) Jakarta. Kini, Kejati Jakarta melakukan pemeriksaan kepada wali kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto.

Menag Nasaruddin Umar Sambangi KPK Bahas Pengelolaan Haji 2025 Bebas Korupsi

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Syahron Hasibuan mengatakan bahwa wali kota Jakbar tidak diperiksa sendirian. Pemeriksaan berlangsung pada Kamis 23 Januari 2025.

"Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari prosedur hukum yang dilakukan untuk mendapatkan informasi, klarifikasi, memperkuat pembuktian, dan melengkapi berkas terkait perkara tersebut,” ujar Syahron Hasibuan lewat keterangan tertulis, Kamis 23 Januari.

SPI 2024 Dirilis, Masih Terjadi Suap hingga Gratifikasi di 90 Persen Kementerian Lembaga

Kejati DKI Jakarta geledah kantor Dinas Kebudayaan Jakarta

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Syahron menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi soal kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta pada hari ini, ada sebanyak 10 saksi.

Dukung Asta Cita, BNI Komitmen Berantas Korupsi dan Perkuat Integritas SDM

Selain Uus Kuswanto, saksi lainnya yakni Mantan Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Direktur PT. Karya Mitra Seraya, Direktur PT. Acces Lintas Solusi, Direktur PT. Nurul Karya Mandiri, dan manajemen sanggar.

Dalam kasus dugaan rasuah ini, Kejati sudah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka itu yakni  IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan, MFM selaku Plt Kabid d Pemanfaatan dan GAR selaku pihak EO.

Sikap tiga tersangka telah melanggar UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Peraturan Presiden RI No.12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Swakelola.

Lantas, ketiga tersangka disangkakan pasal  2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) DKI Jakarta mengusut dugaan penyimpangan pada kegiatan-kegiatan Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Mereka pun menggeledah lima tempat berkaitan kasus penyimpangan dana ini. Hal itu diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan.

“Penggeledahan dan penyitaan dimaksud, dilakukan di lima lokasi,” ujar dia, Rabu, 18 Desember 2024.

Lima lokasi tersebut adalah Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta yang ada di Jalan Gatot Subroto Nomor 12-14-15, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan; lalu Kantor EO GR-Pro di jalan Duren 3, Jakarta Selatan.

Kemudian, Rumah Tinggal Jalan H. Raisan Kebon Jeruk, Jakarta Barat; Rumah Tinggal Jalan Kemuning Matraman, Jakarta Timur; dan yang terkahir Rumah Tinggal Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Dari sana, penyidik menyita beberapa unit laptop, handphone, PC, flashdisk guna dilakukan analisis forensik. Lalu, beberapa uang tunai yang diduga hasil dari penyimpangan dugaan korupsi pun disita.

“Serta, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo,” ujar dia.

Untuk dasar penggeledahan, lanjutnya,  mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor PRINT- 5071/M.1/Fd.1/12/2024 Tanggal 17 Desember 2024.

“Penyidik telah menemukan peristiwa pidana pada kegiatan tersebut dan pada tanggal 17 Desember 2024 ditingkatkan ke tahap Penyidikan,” katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, berdasar duduk perkara, temuan indikasi penyimpangan dana kegiatan- kegiatan Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta, kurang lebih sebesar Rp150 miliar.

“Nilai kegiatannya Rp150 M lebih. Nilai kerugiannya sedang kita mintakan audit oleh BPKP/BPK,” ucap dia lagi.

Diskusi UU Kejaksaan

UU Kejaksaan Tuai Polemik, Imunitas Jaksa Disorot

Pasal 8 Ayat 5 dalam UU Kejaksaan menyebutkan bahwa proses hukum terhadap jaksa harus melalui izin Jaksa Agung.

img_title
VIVA.co.id
23 Januari 2025