Pendaftaran Rusunawa Keluarga PIK Pulo Gadung Dibuka Lagi, Cek Syarat dan Rincian Harganya!
- ANTARA/HO-DPRD DKI Jakarta
Jakarta, VIVA – Kabar baik untuk Anda yang sedang mencari hunian nyaman dan terjangkau di Jakarta! Melalui unggahan di akun Instagram resmi Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) VIII Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta (@uprs8_dprkp), pendaftaran Rusunawa PIK Pulo Gadung kini dibuka kembali. Bagi Anda yang berminat, ini adalah kesempatan emas untuk mendapatkan tempat tinggal di Tower Keluarga maupun Tower Lajang.
Program rumah susun ini dirancang untuk memberikan hunian yang layak dan terjangkau bagi masyarakat Jakarta. Agar tidak ketinggalan, pastikan Anda memahami persyaratan dan tata cara pendaftarannya.
Syarat Pendaftaran Rusunawa PIK Pulo Gadung
Rusunawa PIK Pulo Gadung
- Instagram/uprs8_dprkp
Untuk Tower Keluarga:
- Pemohon harus merupakan kepala keluarga yang tercantum pada kartu keluarga, dengan usia maksimal 55 tahun saat mendaftar.
- Melampirkan fotokopi E-KTP DKI Jakarta, kartu keluarga, dan NPWP.
- Membawa PM-1 dari kelurahan yang menyatakan pemohon belum memiliki rumah.
- Penghasilan rumah tangga berada dalam rentang Rp2.600.000 hingga Rp7.400.000.
- Melampirkan slip gaji atau surat keterangan penghasilan keluarga yang diketahui oleh ketua RT/RW sesuai domisili.
- Menyediakan surat keterangan tempat bekerja.
- Menyerahkan pasfoto ukuran 3x4 (4 lembar) dan 4x6 (1 lembar).
- Telah lolos verifikasi administrasi dan kepemilikan aset melalui sistem.
- Memiliki rekening Bank DKI.
- Melampirkan SKCK yang masih berlaku.
- Surat keterangan bebas narkoba dari instansi terkait.
- Surat keterangan sehat fisik dan mental dari fasilitas kesehatan pemerintah.
- Bersedia membayar deposit jaminan sebesar tiga kali biaya sewa bulanan.
Untuk Tower Lajang:
- Melampirkan fotokopi E-KTP, kartu keluarga, dan NPWP.
- Menyediakan PM-1 dari kelurahan yang menyatakan pemohon belum memiliki rumah atau belum menikah.
- Melampirkan slip gaji atau surat keterangan berpenghasilan.
- Menyediakan surat keterangan tempat bekerja.
- Menyerahkan pasfoto ukuran 3x4 (4 lembar) dan 4x6 (1 lembar).
- Telah lolos verifikasi administrasi dan kepemilikan aset melalui sistem.
- Memiliki rekening Bank DKI.
- Melampirkan SKCK yang masih berlaku.
- Surat keterangan bebas narkoba dari instansi terkait.
- Surat keterangan sehat fisik dan mental dari fasilitas kesehatan pemerintah.
- Bersedia membayar deposit jaminan sebesar tiga kali biaya sewa bulanan.
Harga Sewa Rusunawa
Rusunawa PIK Pulo Gadung
- Instagram/uprs8_dprkp
Berdasarkan Peraturan Daerah 1/2024, berikut adalah tarif sewa Rusunawa:
Tower Keluarga
- Pendapatan Rp2.600.000 - Rp5.500.000: Rp865.000 per bulan
- Pendapatan Rp5.500.001 - Rp6.000.000: Rp1.100.000 per bulan
- Pendapatan Rp6.000.001 - Rp6.500.000: Rp1.300.000 per bulan
- Pendapatan Rp6.500.001 - Rp7.000.000: Rp1.560.000 per bulan
- Pendapatan Rp7.000.001 - Rp7.400.000: Rp1.800.000 per bulan
Diskon Khusus:
- Penyandang disabilitas, lansia, dan veteran dengan DTKS: Rp0
- Non-DTKS: Rp715.000 per bulan
Tower Lajang
- Relokasi: Rp250.000 per bulan
- Pendapatan Rp2.500.000 - Rp3.500.000: Rp365.000 per bulan
- Pendapatan Rp3.500.001 - Rp4.500.000: Rp420.000 per bulan
- Pendapatan Rp4.500.001 - Rp5.500.000: Rp504.000 per bulan
- Pendapatan Rp5.500.001 - Rp6.500.000: Rp604.000 per bulan
Cara Pendaftaran
Proses pendaftaran kini semakin mudah dengan menggunakan aplikasi SIRUKIM. Pastikan seluruh dokumen persyaratan Anda telah lengkap sebelum mendaftar melalui aplikasi tersebut. Jangan lupa untuk terus memantau informasi terbaru agar tidak ketinggalan jadwal verifikasi dan pengumuman hasil pendaftaran.
Namun, sampai kapan pendaftaran akan dibuka dan ditutup tidak tercantum dalam unggahan resmi di akun i Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) VIII Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta.
Jangan lewatkan kesempatan ini untuk mendapatkan hunian nyaman dan terjangkau di Jakarta. Segera lengkapi persyaratan Anda dan daftar sekarang juga melalui aplikasi SIRUKIM. Jangan sampai kelewatan!