Pramono Mau Hari Kerja ASN Pemprov DKI Jakarta Jadi 4 Hari Seminggu
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih, Pramono Anung-Rano Karno memiliki rencana untuk memangkas hari kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta, menjadi empat hari seperti yang sudah diterapkan di berbagai belahan dunia. Dengan begitu, akan ada penambahan hari libur selain Sabtu dan Minggu.
"Ini lagi tren di kota-kota Eropa sebenarnya, di Skandinavia. Apa itu? Pengurangan hari kerja. Empat hari kerja. Empat hari kerja itu salah satu yang sedang digagas (Pramono)," kata anggota tim transisi Pramono-Rano, Nirwono Joga di Jakarta, dikutip Rabu, 22 Januari 2025.
Pakar tata kota itu menyebut wacana empat hari kerja itu tidak diterapkan setiap saat. Melainkan hanya pada saat tertentu saja, salah satunya ketika puncak musim hujan.
"Empat hari kerja itu salah satu yang sedang digagas (Pramono), karena apa? Pada puncak-puncak musim hujan misalnya. Pada saat puncak musim hujan laporan BMKG, BNPB, Jakarta akan banjir. Maka solusi paling benar adalah diliburkan," kata Nirwono.
Selain itu, puncak musim kemarau juga bisa diterapkan empat hari kerja karena polusi udara meningkat. Maka, menurut Nirwono solusi yang ditawarkan adalah work from home (wfh).
"Jadi strategi ini sebenarnya bukan hal baru juga. Tapi ini sudah menjadi konsep yang dikembangkan di kota-kota Skandinavia. Kalau teman-teman nanti google silakan cari kota-kota mana saja yang sudah menerapkan empat hari kerja," pungkas dia.
Menurutnya, kebijakan serupa sudah pernah dikerjakan oleh eks Pj Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono dalam bentuk imbauan bekerja dari rumah alias WFH.
"Saya ingat waktu zamannya Pak Pj Heru, pada saat puncak polusi, penerapan work from home juga sudah diterapkan. Di mana pada puncak-puncak polusi kemarin, sekolah-sekolah juga sudah diliburkan," kata Nirwono.
"Bahkan beberapa pemerintah daerah di Bodetabek juga sudah ikut meliburkan pada saat puncak polusi tadi. Artinya, gagasan 4 hari kerja ini bukan barang baru," sambungnya.
Jika wacana tersebut terealisasi, lanjut dia, maka pihak DPRD Jakarta yang akan menentukan hari libur bagi para pekerja di lingkungan Pemprov Jakarta.Â
"Nah, persoalannya yang belum diputuskan adalah empat hari kerjanya itu hari apa yang libur? Apakah masuk Senin, Selasa, kemudian Rabunya libur, kemudian Kamis-Jumat masuk misalnya. Atau hari Seninnya atau mungkin bahkan hari Jumatnya yang libur. Nah, ini tentu teman-teman di DPRD yang akan memutuskan. Karena ini terkait dengan penentuan hari," tuturnya.