Catat! Mulai Hari Ini Surat Tilang ETLE Dikirim Lewat WA

Kamera tilang ETLE
Sumber :
  • Korlantas Polri

Jakarta, VIVA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, hari ini 20 Januari 2025 mulai memberlakukan hasil pelanggaran berupa surat tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), akan dikirimkan melalui WhatsApp kepada pelanggar. Hal tersebut dinamakan cakra presisi.

Pencekalan Firli Bahuri Bisa Kembali Diperpanjang usai Dua Kali Diajukan, Tapi...

"Ya, sudah mulai diterapkan," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Ojo Ruslani, Senin, 20 Januari 2025.

Untuk diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya memanfaatkan aplikasi WhatsApp guna mengirim surat tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kepada para pelanggar.

Polisi Buru Pelaku Perampokan dan Penculikan Karyawan Toko Kosmetik di Cempaka Putih

Inovasi tersebut adalah upaya digitalisasi untuk efektivitas dan efisiensi. Hal tersebut diungkapkan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman.

"Dimana pemberitahuan tilang ETLE yang selama ini dilakukan melalui surat secara tertulis menjadi digital melalui pesan WA," ujar dia, Jumat, 17 Januari 2025.

Polisi Bongkar Kasus Penipuan Skema Ponzi Modus Arisan, 85 Orang Jadi Korban

Meski begitu, inovasi tersebut perlu didukung oleh data nomor handphone dari para pemilik kendaraan. Ditlantas Polda Metro Jaya selama ini sudah memberlakukan kebijakan dimana nomor handphone pemilik kendaraan harus dicantumkan saat proses pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Sebelumnya diberitakan, surat konfirmasi tilang yang dikirim lewat WhatsApp ternyata bukan penipuan. Hal itu adalah metode baru untuk mengirim surat konfirmasi tilang.

Surat konfirmasi tilang dikirim lewat aplikasi WhatsApp dengan sistem Cakra Presisi. Hal ini adalah sistem terbaru Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk mengirim notifikasi tilang lewat SMS, WhatsApp, dan email kepada pelanggar.

"Sistem Cakra Presisi adalah sistem terbaru yang digunakan oleh Ditlantas untuk mengirimkan notifikasi tilang melalui SMS, Whatsapp, dan email kepada pelanggar," demikian seperti dikutip dari akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, Kamis 2 Mei 2024.

Mantan Dirlantas Polda Jawa Timur tersebut mengatakan, surat konfirmasi tilang yang dikirim lewat WA dilengkapi foto hingga waktu pengendara kedapatan melakukan pelanggaran. Pelanggar bisa mengecek di situs resmi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya