Polisi Jelaskan Cara Pengendara Klarifikasi Ketika Dapat Tilang ETLE Lewat WA
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memanfaatkan aplikasi WhatsApp guna mengirim surat tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kepada para pelanggar.
Inovasi tersebut adalah upaya digitalisasi untuk efektivitas dan efisiensi. Hal tersebut diungkapkan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman.
"Dimana pemberitahuan tilang ETLE yang selama ini dilakukan melalui surat secara tertulis menjadi digital melalui pesan WA," ujar dia, Jumat, 17 Januari 2025.
Meski begitu, inovasi tersebut perlu didukung oleh data nomor handphone dari para pemilik kendaraan. Ditlantas Polda Metro Jaya selama ini sudah memberlakukan kebijakan dimana nomor handphone pemilik kendaraan harus dicantumkan saat proses pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Bukan cuma ketika mendaftar kendaraan baru, tapi juga saat perpanjangan, mutasi dan lainnya. "Dan saat ini, data nomor handphone yang telah terdaftar inilah yang menjadi database utama pemberitahuan notifikasi ETLE secara digital melalui pesan WhastApp," katanya lagi.
Mantan Dirlantas Polda Jawa Timur ini menambahkan, nantinya para pelanggar yang sudah dapat notifikasi tilang ETLE lewat WA, harus melakukan klarifikasi lewat situs http://etle-pmj.id.Â
"Selanjutnya, pelanggar harus mengisi beberapa data dalam web tersebut mulai dari nopol (nomor polisi) kendaraan, nomor handphone, kode referensi dan lain sebagainya. Ketika telah benar memasukkan berbagai data tersebut, maka yang bersangkutan akan mendapatkan nomor Briva atau kode bayar yang harus dibayarkan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, surat konfirmasi tilang yang dikirim lewat WhatsApp adalah metode baru untuk mengirim surat konfirmasi tilang.
Surat konfirmasi tilang dikirim lewat aplikasi WhatsApp dengan sistem Cakra Presisi. Hal ini adalah sistem terbaru Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk mengirim notifikasi tilang lewat SMS, WhatsApp, dan email kepada pelanggar.
"Sistem Cakra Presisi adalah sistem terbaru yang digunakan oleh Ditlantas untuk mengirimkan notifikasi tilang melalui SMS, Whatsapp, dan email kepada pelanggar," demikian seperti dikutip dari akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, Kamis 2 Mei 2024.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman mengatakan, surat konfirmasi tilang yang dikirim lewat WA dilengkapi foto hingga waktu pengendara kedapatan melakukan pelanggaran. Pelanggar bisa mengecek di situs resmi.