Pemprov Jakarta Sebut Pergub Atur Poligami Cegah ASN Nikah Siri

Gedung Balai Kota DKI Jakarta
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

Jakarta, VIVA – Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Chaidir menjelaskan, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian memiliki tujuan untuk mencegah para Aparatur Sipil Negara (ASN) menikah siri secara diam-diam.

"Pergub ini mengatur batasan-batasan bagi ASN pria yang akan menikah lagi, serta kondisi apa yang dapat diberikan persetujuan dan kondisi apa yang dilarang. Sehingga, dapat mencegah terjadi nikah siri tanpa persetujuan, baik dari istri yang sah maupun pejabat yang berwenang," ujar Chaidir dalam keterangannya, Jumat, 17 Januari 2025.

Chaidir menyampaikan, dengan jumlah ASN yang banyak di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, perlu ada pengaturan yang rigid dan pendelegasian kewenangan dalam penerbitan surat izin/keterangan perkawinan dan perceraian bagi ASN. Dalam Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur bahwa PNS yang melanggar PP Nomor 10 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990, dapat dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.

Ilustrasi pernikahan.

Photo :
  • Freepik

"Begitu pula dengan perceraian, agar tidak terjadi kerugian keuangan daerah dalam pemberian tunjangan keluarga. Dengan demikian, Pergub ini sebagai peringatan bagi ASN yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dijatuhi hukuman disiplin berat,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pergub ini juga mengatur mengenai batas waktu pelaporan perkawinan, perceraian, dan beristri lebih dari satu, serta pendelegasian kewenangan bagi pejabat yang berwenang untuk memberikan/menolak izin/keterangan melakukan perceraian dan beristri lebih dari satu. 

“Dalam waktu dekat kami akan melakukan sosialisasi tentang pergub ini kepada seluruh jajaran di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” ujarnya.

Sebagai informasi, persyaratan perkawinan dan perceraian yang tertuang dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 lebih rinci dibandingkan PP Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990. 

Dalam PP tersebut, izin beristri lebih dari seorang dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan, yaitu istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan.

Sedangkan, dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 4 ayat (1), persyaratan untuk izin beristri lebih dari seorang disebutkan lebih rinci sebagai berikut:

a. Alasan yang mendasari perkawinan:

1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya;
2. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau
3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan;

b. Mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis;

c. Mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak;

d. Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak;

e. Tidak mengganggu tugas kedinasan; dan

f. Memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.

Kemudian, untuk perceraian, dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 11, telah tertuang secara rinci alasan yang harus dipenuhi untuk mengajukan permintaan izin bercerai, yaitu:

a. Salah satu pihak berbuat zina;

b. Salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, atau penjudi yang sukar disembuhkan;

c. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuan/kemauannya;

d. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus-menerus setelah Perkawinan berlangsung;

DPR: Pemindahan ASN ke IKN Tunggu Perpres Prabowo

e. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain; atau

f. Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Viral ASN di Halmahera Barat Aniaya Warga Gegara Tak Terima Kantornya Didemo Soal Kelangkaan Minyak Tanah
ASN laki-laki dan perempuan (ilustrasi: bawaslu.go.id)

Ini Syarat yang Harus Dipenuhi ASN Jakarta untuk Boleh Poligami

Poligami di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) kini memiliki syarat dan aturan yang ketat. Pemprov Jakarta telah menetapkan aturan baru baru dan syarat harus terpenuhi.

img_title
VIVA.co.id
17 Januari 2025