Pemprov Jakarta Terbitkan Pergub soal ASN Boleh Poligami, Ini Aturannya

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kompleks Balai Kota DKI Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Jakarta, VIVA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menerbitkan aturan terkait izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan itu termaktub dalam Pergub nomor 2 tahun 2025 yang ditetapkan Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi pada 6 Januari 2025.

Pj Gubernur Jakarta Bakal Koordinasi ke Komdigi Soal Aplikasi Koin Jagat

Penerbitan Pergub itu tertulis dalam Keputusan Sekda Pemprov Jakarta Nomor 183 Tahun 2024 tentang program pembentukan peraturan Gubernur Jakarta tahun 2025. Dalam keputusan sekda itu, rancangan pergub ini masuk jenis 'Rancangan Pergub Baru' yang dibuat Badan Kepegawaian Daerah Jakarta.

Dalam Pasal 4 di Pergub tersebut mengatur syarat pemberian izin bagi ASN yang ingin memiliki istri lebih dari satu atau poligami. Pegawai ASN yang ingin berpoligami wajib mendapat rekomendasi izin dari atasannya.

Menko Pratikno Sebut Pemerintah sedang Urus Tukin Dosen ASN

ANS Pemprov DKI Jakarta

Photo :
  • VIVA/Edwin Firdaus

Selain itu, jika ASN yang berpoligami tanpa mendapat izin dari atasan, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Pemprov Jakarta Siap Komunikasi dengan Tim Transisi Pramono-Rano

Berikut isi Pasal 4 dalam Pergub tersebut: 

1. Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan.

2. Pegawai ASN yang tidak melakukan kewajiban memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Dalam hal ditemukan alasan yang meringankan atau memberatkan bagi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hukuman disiplin dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran.

4. Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

Dalam Pasal 5 ayat (1), ASN yang hendak berpoligami juga harus memberikan alasan. Salah satunya yaitu istri mengidap penyakit yang tidak dapat disembuhkan atau cacat fisik.

Berikut isi Pasal 5 ayat (1): 

1. Izin beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. alasan yang mendasari Perkawinan:

1. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya;

2. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat 
disembuhkan; atau

3. istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 (sepuluh) 
tahun Perkawinan;

b. mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis;

c. mempunyai Penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak;

d. sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak; 

e. tidak mengganggu tugas kedinasan; dan

f. memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang

Kemudian, dalam Pasal 5 ayat (2), ASN tak diizinkan berpoligami jika bertentangan dengan ajaran agama yang dianut olehnya.

Berikut isi lengkap Pasal 5 ayat (2):

2. Izin beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak dapat diberikan apabila:

a. bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai ASN yang bersangkutan;

b. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau

e. mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.


 

Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo

Kadishub Jakarta: Tidak Ada Penutupan Koridor 1 Transjakarta

Dishub Jakarta masih mengkaji terkait pola transportasi massal di Jakarta.

img_title
VIVA.co.id
15 Januari 2025