Anggota Patwal Mobil RI 36 yang Tunjuk-tunjuk Sopir Taksi Disanksi Teguran Keras
- Tangkapan Layar
Jakarta, VIVA – Brigadir DK, anggota patroli dan pengawal (patwal) yang bersikap arogan dengan menunjuk-nunjuk sopir taksi Silver Bird sudah dijatuhi sanksi disiplin sesuai kesalahannya. Ia disanksi dengan terguran keras.
Hal tersebut diungkap Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Argo Wiyono.
"Sudah diberikan sanksi tindakan disiplin sesuai tingkat kesalahan berupa teguran keras untuk memperbaiki perilaku. Setelah ini bertugas kembali seperti biasa namun tetap dalam pengawasan," katanya, Senin, 13 Januari 2025.
Ia mengatakan, pihaknya bakal menyusun catatan untuk anggota yang bertugas melakukan pengawalan. Hal tersebut supaya kejadian serupa tidak terjadi lagi ke depannya.
"Evaluasi pasti, sedang kita buat nota ke jajaran terkait teknis pengawalan agar pedomani SOP (standar operasional prosedur) khususnya hal yang sifatnya tidak humanis atau arogan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, viral aksi dari seorang anggota polisi Patwal (Patroli dan Pengawal) yang tengah mengawal rombongan mobil pejabat jadi sorotan di media sosial. Korlantas Polri pun langsung turun tangan perihal kejadian tersebut.
Dalam video yang diunggah banyak akun media sosial tersebut, nampak Patwal yang berada di mobil menyalakan strobo agar mobil yang dikawalnya bisa melaju cepat. Terlihat, mobil yang dikawalnya menggunakan pelat nomor RI 36.
Terlihat ada sebuah mobil taksi Alphard yang mencoba menyalip dan seketika menghalangi laju Patwal tersebut. Sontak, polisi yang terlihat buru-buru itu sempat berhenti tepat di samping taksi Silver Bird sembari menunjuk-nunjuk pengendara tersebut. Aksi Patwal tersebut pun langsung mendapat banyak kecaman dari netizen.