Tenda Hajatan Tutupi Jalan Proklamasi Kota Depok, Pemkot Turun dan Dibongkar

Tenda hajatan warga tutupi Jalan Proklamasi akhirnya dibongkar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)

Depok, VIVA – Tenda hajatan warga dipasang di tengah jalan di Kota Depok. Hingga akhirnya jalan umum itu tidak bisa digunakan. Kasi Ketertiban Lalu Lintas dan Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Depok, Deriz M. Riza, mengatakan pihaknya tidak pernah memberikan izin penggunaan jalan untuk dipasang tenda hajatan.

Viral Warung Kopi Cetol yang Sediakan Layanan 'Plus Plus' di Malang Akhirnya Ditertibkan

Ditegaskannya, itu murni pelanggaran dan tidak ada kesalahpahaman antara pihak vendor tenda dengan warga pemilik hajat.

“Tidak ada kesalahpahaman, ini murni karena kecerobohan atau pelanggaran si bapak pemohon pernikahan apa untuk tenda nikahan putrinya, jadi sudah kita sarankan tidak menutupi jalan kemarin. Sebelum tenda ini berdiri pun kita sudah survei dan sudah memberitahukan supaya tidak menutupi jalan gitu. Kami tidak mengeluarkan izin, Dishub tidak mengeluarkan izin, hanya saran teknis di luar fungsinya gitu loh,” jelasnya, Sabtu 11 Januari 2025.

Viral Warkop Layanan Plus-Plus di Malang Bikin Resah Warga, Berakhir Ditertibkan Satpol PP

Lebih lanjut dijelaskannya, tenda dipasang pada Kamis malam. Hingga pada Jumat pengendara tidak dapat melintas karena sudah tertutup tenda.

 “Ya ini kan dipasang Kamis malam tuh, jadi Jumat pagi pun kita sudah ke sini, sudah minta sebelum ramai ini, kita sudah dapat informasi dan sudah anggota kami ke lapangan untuk dibongkar gitu. Nah sampai Jumat siang jam 12 saya minta informasi belum dibongkar juga, makanya saya turun ke lapangan didampingi dengan Satpol PP dan dari pihak Kelurahan juga,” jelasnya.

Polisi Buka Suara soal Penggerebekan Indekos di Pesanggrahan Jaksel

“Jadi intinya Dinas Perhubungan tidak memberikan izin untuk penutupan Jalan Proklamasi. Tadi juga saya sudah sampaikan ke bapaknya dan bapak juga sudah mengakui bahwa ini kekeliruan beliau,”.

Tiza menegaskan jalan hanya difungsikan untuk kendaraan melintas. Kalaupun ada keramaian di bahu jalan tidak boleh sampai menutup badan jalan.

“Ya kalau kita hanya saran teknis saja di luar fungsinya. Jadi misalnya untuk keramaian atau menggunakan bahu jalan ya, bukan untuk menutup jalan, itu ada beberapa syarat nanti yang harus ditempuh. Misalnya ada font ada cone, barrier, nanti harus ada anggota juga untuk mengatur lalu lintas. Sementara ini kan ini enggak ada tuh, jadi di luar atas pengetahuan kita juga gitu. Harusnya ini tidak ditutup gitu aja jalannya, seperti itu,” tegasnya.

Pihaknya bersama Satpol PP akhirnya melakukan komunikasi hingga kemudian tenda dibongkar. Jalan Proklamasi sudah dapat dilalui kendaraan secara normal.

“Karena tadi pagi saya dapat info jalan ini ditutup, saya memerintahkan anggota kami ke lapangan untuk dibongkar, saya tunggu sampai jam 12 tadi belum dibongkar juga, akhirnya saya turun dengan rekan-rekan dan didampingi tadi Satpol PP dan Kelurahan, sekarang kondisinya sedang dibongkar nih. Jadi mudah-mudahan masyarakat mulai jam ini juga sudah bisa lewat di jalur Jalan Proklamasi, normal kembali ya,” pungkasnya.

Terminal Amplas, Kota Medan.(B.S.Putra/VIVA)

5.508 Bus Beroperasi saat Nataru di Sumut, Angkut 72 Ribu Penumpang

Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut mencatat Bus AKAP/AKDP yang beroperasi sebanyak 5.508 unit, dengan total penumpang diangkut mencapai 72.739 orang.

img_title
VIVA.co.id
7 Januari 2025