9 Anggota Polres Metro Jakbar Dipecat Tidak Hormat Buntut Kasus Zina hingga Narkoba

Ilustrasi polisi.
Sumber :
  • Antara FOTO.

Jakarta, VIVA – Polres Metro Jakarta Barat menunjukkan komitmennya terhadap penegakan disiplin dan integritas institusi dengan memutuskan untuk memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sembilan anggotanya.

Para anggota ini terbukti melakukan pelanggaran berat, seperti penyalahgunaan narkoba, perzinahan, dan desersi. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil investigasi serta sidang kode etik profesi Polri.

Wakapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Teuku Arsya Khadafi, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

“Polri adalah institusi yang harus menjaga kepercayaan masyarakat. Setiap pelanggaran yang mencoreng nama baik institusi tidak bisa ditoleransi,” ujar Kombes Arsya dalam keterangan resmi yang diterima pada Rabu, 8 Januari 2025.

Adapun sembilan anggota yang diberhentikan berasal dari berbagai unit di bawah Polres Metro Jakarta Barat. Setiap anggota memiliki catatan pelanggaran serius yang melibatkan disiplin dan kode etik profesi. Berikut rinciannya:

    1.    Bripka Novianto

    •    Jabatan: Banitpatroli Polsek Palmerah

    •    Pelanggaran: Desersi, tidak hadir tanpa keterangan selama lebih dari 30 hari berturut-turut

    2.    Brigadir Febryanda

    •    Jabatan: Banitsamapta Polsek Kebon Jeruk

    •    Pelanggaran: Perzinahan

    3.    Moh. Junaedi

    •    Jabatan: Ba Satsamapta Polres Metro Jakarta Barat

    •    Pelanggaran: Desersi, tidak hadir tanpa keterangan selama lebih dari 30 hari berturut-turut

    4.    Aipda Imrananto

    •    Jabatan: Ba SPKT Polsek Kebon Jeruk

    •    Pelanggaran: Perzinahan

    5.    Brigadir Yopi Sanjaya

    •    Jabatan: Ba Sipropam Polres Metro Jakarta Barat

    •    Pelanggaran: Desersi dan penyalahgunaan narkoba

    6.    Brigadir Rizky Katma Baskara

    •    Jabatan: Banitsamapta Polsek Kembangan

    •    Pelanggaran: Desersi, tidak hadir tanpa keterangan selama lebih dari 30 hari berturut-turut

    7.    Briptu Made Ari Murtika

    •    Jabatan: Ba Sipropam Polres Metro Jakarta Barat

    •    Pelanggaran: Penyalahgunaan narkoba

    8.    Briptu Ahmad Ibram Ramanda

    •    Jabatan: Banitreskrim Polsek Palmerah

Kronologi Pemotor Satu Keluarga Tewas Ditabrak Mobil di Pekanbaru, Pengemudi Positif Narkoba

    •    Pelanggaran: Penyalahgunaan narkoba

    9.    Bripda Imam Rismawan

Briptu AKS Ditangkap saat Konsumsi Sabu di Rumah Dairi

    •    Jabatan: Ba Sipropam Polres Metro Jakarta Barat

    •    Pelanggaran: Desersi, tidak hadir tanpa keterangan selama lebih dari 30 hari berturut-turut

Kapolda Sumbar Akui Anggotanya Diduga Terlibat LGBT Sudah Dipecat, Jumlahnya Tidak Banyak

Pemberhentian ini mencerminkan langkah serius Polri untuk menindak anggota yang melakukan pelanggaran berat. Kombes Teuku Arsya menekankan bahwa tindakan tegas tersebut tidak hanya berfungsi sebagai sanksi, tetapi juga peringatan kepada seluruh personel agar menjaga disiplin dan profesionalitas.

“Kami berkomitmen untuk terus membersihkan institusi dari oknum-oknum yang mencoreng nama baik Polri. Ini adalah bagian dari upaya kami memulihkan kepercayaan masyarakat,” jelasnya.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan pembinaan yang lebih intensif terhadap anggota di semua level. Sebagai bagian dari reformasi internal, Polri diharapkan dapat membangun budaya kerja yang lebih profesional, bersih, dan berintegritas.

Masyarakat pun menyambut baik langkah tegas ini. Meski demikian, kasus ini menunjukkan perlunya pembenahan sistem pengawasan dan disiplin yang lebih kuat, agar pelanggaran serupa tidak terulang di masa depan.

Dengan keputusan ini, Polres Metro Jakarta Barat berharap kepercayaan publik terhadap institusi Polri semakin meningkat, seiring dengan upaya membangun organisasi yang lebih transparan dan akuntabel.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya