4 Terapis Spa Asal Tiongkok Dideportasi
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta, VIVA – Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara telah mendeportasi 4 (empat) orang WN Tiongkok dengan inisial (XH, WW, WCX, dan ZY) yang telah terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya dengan berkegiatan sebagai terapis dan pemandu lagu melalui Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta pada Selasa, 7 Januari 2025.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Widya Anusa Brata menjelaskan, empat WNA asal Tiongkok itu bekerja di sebuah tempat pijat dan spa di Kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan, kata dia, diketahui bahwa empat orang tersebut merupakan orang asing pemegang Visa On Arrival (VOA) kemudian petugas mengambil tindakan dengan mengamankan (XH, WW, WCX, dan ZY) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Bahwa telah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap (XH, WW, WCX, dan ZY) di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, dan diketahui bahwa (XH, WW, WCX, dan ZY) telah terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian terhadap Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan Izin Tinggal yang dimilikinya," ujar Widya dalam keterangannya, Selasa, 7 Januari 2025.
Widya menambahkan bahwa keempatnya mendapatkan upah dari pekerjaan tersebut. Lalu, keempat WNA itu juga telah dicantumkan namanya ke dalam daftar penangkalan.