Bos Blak-blakan Alasan Kontrak Kerja Sandi Pegawai Damkar Depok Tak Diperpanjang

Plt Kabid Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan DPKP Kota Depok, Tesy Haryati
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)

Depok, VIVA – Plt. Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (PO) Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok, Tesy Haryati mengatakan pihaknya rutin melakukan evaluasi kerja, termasuk salah satunya melakukan evaluasi terhadap kinerja pegawai honorer.

Sandi Damkar yang Bongkar Korupsi dan Viralkan Alat Rusak Tak Diperpanjang Kontrak, Netizen: Angkat Jadi Duta Damkar

Dari hasil evaluasi tersebut yang menjadi acuan diperpanjang atau tidak pegawai honorer. Diketahui bahwa kontrak Sandi Butar Butar tidak diperpanjang di tahun 2025 dengan dikeluarkan surat dari DPKP yang ditandatangani oleh Tesy sendiri.

“Semua kerja ya dievaluasi kan. Ini kita ada evaluasi tiap tahunnya dan itu menyatakan bahwa memang tidak bisa diperpanjang,” kata Tesy, Selasa 7 Januari 2025.

Kontraknya Tak Diperpanjang, Ingat Lagi Sederet Perjuangan Sandi Damkar yang Bongkar Kasus Korupsi Sejak 2021

Sandi Butar Butar, petugas Damkar Kota Depok

Photo :
  • SIAP.VIVA

Ditanya apakah pemecatan tersebut ada kaitan dengan terlalu vokalnya Sandi membongkar kejanggalan di dinas tersebut, Tesy enggan menjawab.

Kontrak Sandi Damkar Tak Diperpanjang Usai Viral Video Protes, Bosnya Beri Penjelasan

“Oh kalau itu no komen ya. Kami fokusnya ke kinerja,” kelitnya.

Tesy mengungkapkan, ada hal-hal yang dievaluasi dari Sandi dan pegawai honorer lainnya. Jika ada yang tidak sesuai target kinerja dapat dilakukan pemberhentian atau tidak perpanjangan kontrak.

“Iya berdasarkan evaluasi. Jadi itu masuk semua ke dalam evaluasi karena satu tahun sama seperti teman-teman sekalian ya, teman-teman juga kalau kerja setahun tidak memenuhi target atau tidak ada alasan-alasan tertentu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan ya mohon maaf dan ini memang surat pemberitahuan bukan pemecatan,” ungkapnya.

Ditanya lebih lanjut apa tager kerja yang tidak dicapai oleh Sandi, Tesy tidak menjelaskan. Dia hanya mengatakan itu sebagai konsumsi internal.

“Itu nanti enggak bisa jelaskan di sini karena memang itu adalah internal kami,” akunya.

Tesy menjelaskan sebelum surat pemberhentian dikeluarkan, pihaknya sudah memberitahukan pada Sandi. Pemberitahuan dilakukan pada 31 Desember 2024.

“Ada, kami undang sudah dua kali jadi tanggal 31 Desember 2024 kami undang tidak datang sampai 16.30 WIB saya tunggu disini dan ada buktinya tanggal 2 Januari 2025 kami undang lagi melalui kepala UPT jam 10 kami tunggu dan tidak datang,” katanya.

Dia menuturkan, pemanggilan secara kedinasan sudah dilakukan namun Sandi tidak memenuhi panggilan. Pemberian waktu tambahan sudah dilakukan tapi tetap saja Sandi dianggap tidak memenuhi panggilan tersebut.

“Jadi ini dinas ya bukan perusahaan pribadi. Kami memanggil secara kedinasan juga dan kami juga melalui aturan. Yang bersangkutan dipanggil melalui surat kedinasan juga, undangan kedinasan. Namun karena yang bersangkutan tidak datang dan kami beri waktu lagi di hari berikutnya dan yang bersangkutan tidak datang, ya kami mau apa gitu. Tapi ini kedinasan loh, ini pemerintah dan kami memang lakukan sesuai dengan aturan tahapan-tahapan seperti itu

Tesy juga enggan menjawab apakah pemecatan Sandi terkait perilakunya selama bekerja. Tesy mengaku tidak bisa membuka hal itu.

“Saya gak bisa buka ya hal itu ya,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya