Tersangka Korupsi Kegiatan Fiktif, Kadisbud Jakarta Terancam Dipecat

Kejati Jakarta menggelar rilis kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan DKI
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan (Disbud) Provinsi DKI Jakarta yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023, pada Kamis, 2 Januari 2025.

MK Tolak Gugatan Alex Marwata soal Pimpinan KPK Boleh Bertemu Tersangka Korupsi

Ketiga tersangka yaitu Iwan Hendry Wardana, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta non-aktif, yang diduga terlibat dalam skema korupsi tersebut. Tersangka kedua adalah Mohamad Fahirza Maulana, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pemanfaatan di Dinas Kebudayaan.

Sementara itu, tersangka ketiga adalah Gatot Arif Rahmadi, yang berperan sebagai direktur pada event organizer (EO) yang digunakan untuk melakukan tindakan fiktif dalam proyek tersebut.

Modus Korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta, Pernah Bikin Pagelaran Seni Budaya Fiktif Anggaran Rp 15 M

Kejati DKI Jakarta geledah kantor Dinas Kebudayaan Jakarta

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Kadisbud Jakarta non-aktif Iwan Hendry Wardana pun terancam terkena pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) buntut dugaan korupsi tersebut. Hal tersebut sudah sesuai dengan PP nomor 94 tahun 2021 tentang kedisplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Jadi Tersangka Korupsi, Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Dibebastugaskan

"Adapun jika PNS terbukti bersalah di pengadilan dan dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman hukuman minimal dua tahun penjara, maka sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang bersangkutan dapat diberhentikan secara tidak hormat," ujar Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Budi Awaluddin dalam keterangannya, Jumat, 3 Januari 2025.

Pemprov Jakarta, kata dia, berkomitmen untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Pemprov DKI Jakarta siap bekerja sama sepenuhnya dengan pihak Kejaksaan untuk membantu penyelesaian kasus ini. Pemerintah juga memastikan akses data dan informasi yang diperlukan dalam proses hukum tersedia dan terbuka sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Budi.

Di sisi lain, Pemprov Jakarta menghormati proses hukum yang diambil oleh Kejati. Selain itu, pihak Pemprov Jakarta juga mendukung penuh penegakkan hukum yang transparan, adil serta sesuai dengan undang-undang.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kasus ini menjadi perhatian serius dan Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk mendukung upaya penegakan hukum yang transparan, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Budi menyatakan bahwa Pemprov Jakarta sudah menonaktifkan para tersangka yang sudah ditetapkan Kejati Jakarta. Hal itu, kata dia, sebagai bentuk tanggungjawab dan komitmen Pemprov Jakarta dalam menjaga kepercayaan publik.

“Untuk memastikan kelancaran proses penyidikan dan menjaga integritas pelayanan publik, Pemprov DKI Jakarta telah mengambil langkah tegas dengan membebastugaskan Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Bidang terkait,” kata Budi.

“Jika seorang PNS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2020 (perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS), maka status PNS-nya diberhentikan sementara,” imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya