Jadi Tersangka Korupsi, Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Dibebastugaskan

Plt Kepala Dinas Pendidikan Jakarta, Budi Awaluddin.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023, pada Kamis, 2 Januari 2025. 

Kadisbud Tersangka Korupsi, Pj Gubernur Jakarta Wanti-wanti ASN Tak Buat Kegiatan Fiktif Lagi

Pemprov Jakarta menghormati proses hukum yang diambil oleh Kejati. Selain itu, pihak pemprov juga mendukung penuh penegakan hukum yang transparan, adil serta sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kasus ini menjadi perhatian serius dan Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk mendukung upaya penegakan hukum yang transparan, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik), Budi Awaluddin dalam keterangannya, Kamis, 2 Januari 2025.

Kadisbud Jakarta Non Aktif Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kegiatan Fiktif

Budi menyatakan, bahwa Pemprov Jakarta sudah menonaktifkan para tersangka yang sudah ditetapkan Kejati Jakarta tersebut. Hal itu, kata dia, sebagai bentuk tanggungjawab dan komitmen Pemprov Jakarta dalam menjaga kepercayaan publik.

“Untuk memastikan kelancaran proses penyidikan dan menjaga integritas pelayanan publik, Pemprov DKI Jakarta telah mengambil langkah tegas dengan membebastugaskan Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Bidang terkait,” kat Budi.

Kejagung Tetapkan Anak Surya Darmadi Tersangka TPPU, Ini Kasusnya

“Jika seorang PNS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2020 (perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS), maka status PNS-nya diberhentikan sementara,” sambungnya.

Budi menambahkan, pemberhentian sementara bagi PNS karena menjadi tersangka tindak pidana juga ditetapkan dalam Pasal 40 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 53 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. 

Pemberhentian sementara status PNS Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Bidang terkait diberlakukan sambil menunggu salinan surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan dari instansi yang berwenang. Kemudian, jabatan Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Bidang terkait akan diisi oleh Pelaksana Tugas.

Adapun jika PNS terbukti bersalah di pengadilan dan dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman hukuman minimal dua tahun penjara, maka sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang bersangkutan dapat diberhentikan secara tidak hormat. 

Pemprov DKI Jakarta menegaskan kembali komitmen, untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Pemprov DKI Jakarta siap bekerja sama sepenuhnya dengan pihak Kejaksaan untuk membantu penyelesaian kasus ini. Pemerintah juga memastikan akses data dan informasi yang diperlukan dalam proses hukum tersedia dan terbuka sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Budi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya