Kadisbud Tersangka Korupsi, Pj Gubernur Jakarta Wanti-wanti ASN Tak Buat Kegiatan Fiktif Lagi
- Antara
Jakarta, VIVA - Penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, mewanti-wanti jajaran pemerintahan yang dipimpinnya, tidak melakukan kegiatan fiktif lagi di tahun 2025. Peringatan itu berkaca pada kasus dugaan korupsip ada Dinas Kebudayaan (Disbud).
Teguh meminta jajarannya untuk selalu melaksanakan program dengan ketentuan sesuai peraturan yang berlaku.
"Tentu saja kita minta pada seluruh jajaran, dalam beberapa waktu lalu sudah saya tekankan, apa yang terjadi pada Dinas Kebudayaan tersebut, walaupun itu terjadi pada tahun anggaran yang sebelumnya, itu menjadi pembelajaran kita semuanya. Mari kita betul-betul melaksanakan program kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Mari betul-betul, jangan fiktif juga, jangan sekedar melaksanakan tapi ada dampaknya," jelas Teguh kepada wartawan di kawasan silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Januari 2025.
Teguh ingin seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga integritasnya dengan baik. Ia menilai, seluruh ASN harus meningkatkan kapasitas dan keterampilan yang baik dalam mengelola berbagai program.
"Kemudian juga, ayo kita juga tidak sekedar untuk meningkatkan kapasitasnya kita, keterampilan kita, tapi sisi integritas kita juga harus dijaga. Saya minta seluruh jajaran seperti itu," kata dia.
Di sisi lain, Teguh menyampaikan apresiasinya atas capaian kinerja ASN selama tahun 2024. Dia juga meminta agar kinerja di tahun 2025 tidak hanya dilihat dari sisi realisasi anggaran, tetapi juga dari dampak nyata terhadap masyarakat.
"Kita jalani tahun 2025 dengan optimisme dan semangat bekerja lebih baik lagi. Saya minta program kegiatan disiapkan lebih matang. Alhamdulillah, APBD 2025 telah disusun tepat waktu dan itu patut diapresiasi," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya, mengungkapkan bahwa dua dari tiga tersangka yang ditetapkan tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di instansi tersebut.
Tersangka pertama adalah Iwan Hendry Wardana, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta non-aktif, yang diduga terlibat dalam skema korupsi tersebut. Tersangka kedua adalah Mohamad Fahirza Maulana, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pemanfaatan di Dinas Kebudayaan.
Sementara itu, tersangka ketiga adalah Gatot Arif Rahmadi, yang berperan sebagai direktur pada event organizer (EO) yang digunakan untuk melakukan tindakan fiktif dalam proyek tersebut.