Irjen Karyoto Blak-blakan Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi Mengarah ke Korupsi, Ungkap Motifnya

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)

Jakarta, VIVA – Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengungkap kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengarah kepada tindak pidana korupsi (tipikor).

5 Pekerja Migran Diamankan saat Mau Berangkat, Diduga Dipekerjakan Untuk Judi Online di Kamboja

Karyoto mengungkapkan, ada pihak eksternal melakukan penyuapan terhadap ASN Komdigi di kasus tersebut.

“Yang satu sudah mulai mengarah ke tindak pidana korupsi, yaitu aparatur negara (ASN) yang disuap oleh pihak eksternal untuk berbuat atau berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu,” kata Karyoto dalam rilis akhir tahun di Polda Metro Jaya, Selasa, 31 Desember 2024.

Kapolda Metro Jaya Ungkap Pelanggaran Anak Buah di Kasus Narkoba: Suka Nakut-nakuti Pemakai

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

Meski demikian, kata Karyoto, temuan-temuan indikasi korupsi di kasus tersebut didapat berdasarkan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dari masing-masing saksi. 

53 Polisi Langgar Etik Selama 2024, Irjen Karyoto: Saya Optimis Jajaran Akan Lebih Baik pada 2025

“Ini perlu waktu juga, karena seseorang antara pengakuan dan fakta harus diuji, dia bisa ngaku tapi tidak ada fakta. Lebih baik dia tidak ngaku, tapi ada fakta,” kata Karyoto.

Maka itu, Karyoto mengimbau untuk seluruh pihak menunggu hasil perkembangan dari kasus judi online yang terjadi di lingkungan Komdigi dengan dugaan pidana umum dan tipikor yang masih terus berkembang.

“Nanti bisa sambil jalan kita lihat tentang Komdigi ini, satu dari tindak pidana kriminal umum, yang satu dari tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kasus ini sudah ditangani sejak 12 Desember 2024 dengan tim gabungan Subditipikor Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri.

“Telah menangani dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi. Jadi setidaknya ada dua kluster, yaitu kluster tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji kepada oknum Penyelenggara negara pada Kementerian Kominfo RI 2023,” kata Ade Safri.

Kemudian klaster kedua adalah pihak penerima hadiah yang tercantum dalam dua laporan polisi (LP) terpisah, yakni pemberi dan penerima. Dengan demikian maka untuk periode kasusnya diperluas antara tahun 2022 sampai 2024.

“Jadi ada 32 saksi yang sudah kita lakukan pemeriksaan dalam penyelidikan ini. 21 orang di antaranya pegawai Komdigi, dan saat ini penyidikan masih berlangsung. Minggu depan ada agenda pemeriksaan terhadap 7-8 saksi lainnya,” kata Ade Safri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya