Kapolda Metro Jaya Ungkap Pelanggaran Anak Buah di Kasus Narkoba: Suka Nakut-nakuti Pemakai

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VIVA – Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengungkapkan beberapa pelanggaran yang biasa dilakukan anak buahnya dalam kasus penyalahgunaan narkotika

53 Polisi Langgar Etik Selama 2024, Irjen Karyoto: Saya Optimis Jajaran Akan Lebih Baik pada 2025

Karyoto mengungkapkan, dia mengetahui celah pelanggaran tersebut ketika dirinya menggelar rapat bersama jajaran direktur narkoba untuk mengetahui adanya potensi atau celah pelanggaran dalam penanganan kasus narkotika.

“Ini yang pertama saya masuk ke Jakarta. Dir Narkoba itu sudah membuat FGD ya. Karena saya bisa mengendus ada perilaku yang tidak baik dari anggota kami,” kata Karyoto dalam konferensi pers akhir tahun di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024.

Kapolda Metro Jaya Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah Terkait Kasus Kombes Donald

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.

Photo :
  • Viva.co.id/ Yeni Lestari

Salah satu celah pelanggaran yang sering dilakukan polisi yaitu dengan sengaja menakut- nakuti para penyalahguna narkoba.

Polri Ungkap Puluhan Ribu Kasus Narkoba Sepanjang 2024, 40 Juta Jiwa Berhasil Diselamatkan

“Yang memanfaatkan, menakut-nakuti, pemakai ini. Karena ini ada masalah juga, masalahnya begini,” kata Karyoto.

Bahkan, Karyoto sempat menyoroti aturan perihal Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 yang menggolongkan kategori batasan kadar narkoba untuk menentukan apakah seseorang akan direhabilitasi atau dikenakan hukuman penjara

“Kalau dia kedapatan sekian gram nah ini yang kadang-kadang. Saya juga sering diskusi dengan Dir Narkoba saya katakan begini. Kalau orang yang pemakai ganja tidak mungkin beli ganja 3 gram, kalau bisa dia beli 1 ons untuk persediaan dia selama mungkin 1 bulan,” ujar Karyoto.

“Kalau dia membeli sabu, misalnya kristal itu 1 ons duitnya sangat banyak. Karena satu gram aja, kalau gak salah pasaran Rp1 juta lebih, artinya satu ons bisa seratus. Artinya kan gak mungkin orang (pengguna) beli narkoba Rp100 juta,” katanya.

Maka itu, Karyoto melihat dengan aturan tersebut kerap menjadi celah bagi anggota melakukan pelanggaran dalam menentukan seseorang masuk kategori pengguna atau pengedar.

Padahal, lanjut dia, pemerintah sudah menggaungkan rehabilitasi bagi para pemakai narkoba. Salah satunya yaitu dengan kerja sama lintas stakeholder dalam rangka menyelamatkan generasi muda yang terjerat penyalahgunaan narkoba.
 
“Ini kita tinjauannya adalah keselamatan masyarakat adalah hukum yang tertinggi yang harus kita junjung walaupun di situ ada SEMA. Nah assesment itu sebenarnya dilakukan biar kami Polri tidak semena-mena ada eksternal yang ikut di dalamnya,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya