Kapolda Metro Jaya Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah Terkait Kasus Kombes Donald
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta, VIVA – Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengaku mengedepankan asas praduga tak bersalah terkait kasus dugaan pemerasan yang menyeret mantan Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak beserta anak buahnya.
Diketahui, 18 anggota Polda Metro Jaya diduga melakukan pemerasan terhadap penonton DWP asal Malaysia. Kini, kasus tersebut ditangani oleh Divisi Propam Mabes Polri.
"Di sini tetap ada asas praduga tidak bersalah, dia dinyatakan bersalah apabila ada suatu proses persidangan yang terkait dengan oknum-oknum Polri,” kata Karyoto dalam rilis akhir tahun di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ), Selasa, 31 Desember 2024.
Karyoto mengatakan, pihaknya masih menunggu proses sidang etik yang tengah berlangsung, dengan menyerahkan sepenuhnya kasus oleh Div Propam Mabes Polri.
“Mungkin minggu depan Mabes Polri akan melakukan sidang terhadap beberapa Pamen (perwira menengah) karena kalau untuk direktur diambil alih oleh Mabes Polri," katanya.
Ia berjanji pihaknya akan transparan dan tidak menutup-nutupi pengusutan dugaan pelanggaran yang melibatkan anggotanya. Karena, kata dia, saat ini seluruh tahapan penyelidikan untuk etik masih berlangsung.
"Intinya nanti akan kelihatan dalam sidang yang akan dilakukan, di dalam sidang baik itu etik, ataupun kalau memungkinkan terbuka untuk pidana ya nanti kita lihat Mabes Polri bagaimana," ujarnya.
Sebagai informasi, hari ini, Polri tengah menggelar sidang kode etik kepada anggota kepolisian yang melakukan pemerasan kepada warga negara Malaysia saat menonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat. Salah satu yang disidang etik yakni Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak.
Hal tersebut dibenarkan oleh Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam, Selasa, 31 Desember 2024. "Iya (Kombes Donald sidang etik hari ini, dia disidang sebagai) pelanggar," ujar Cak Anam kepada wartawan.
Namun begitu, Cak Anam enggan menampik identitas dua polisi lainnya yang menjalani sidang etik hari ini. Dia hanya menyebutkan, anggota kepolisian lainnya yang menjalani sidang KKEP yakni berpangkat perwira menengah (Pamen) dan menjabat sebagai Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. "Lupa satunya (untuk polisi ketiga yang sidang etik hari ini)," ujarnya.