Polisi Geledah 5 Rumah dan Sita Barang Bukti Kasus Judi Online Libatkan Oknum Pegawai Komdigi
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta, VIVA – Polda Metro Jaya sudah melakukan penggeledahan terhadap 5 rumah terkait kasus mafia buka akses website judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Telah melakukan upaya paksa penggeledahan terhadap 5 rumah tertutup lainnya," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa, 31 Desember 2024.
Ade Safri tidak menjelaskan secara rinci terkait rumah siapa saja yang digeledah. Ia hanya mengatakan, pihak kepolisian juga menyita beberapa barang bukti dari penggeledahan rumah tersebut.
"Ada lima spot yang telah kita lakukan penggeledahan terkait dengan upaya penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang dan bisa menemukan tersangkanya, termasuk kita juga telah melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti, entah itu dokumen juga surat, dan di dalam juga ada alat bukti elektronik," katanya.Â
Di sisi lain, penyidik Polda Metro Jaya sudah memeriksa 32 orang sebagai saksi atas kasus tersebut, termasuk 21 orang pegawai Komdigi. Polisi akan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi lainnya pekan depan.Â
"Jadi ada 32 saksi yang sudah kita lakukan pemeriksaan dalam penyelidikan ini. 21 orang di antaranya pegawai Komdigi, dan saat ini penyidikan masih berlangsung. Minggu depan ada agenda pemeriksaan terhadap 7-8 saksi lainnya," kata dia.
Diketahui, mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Budi Arie juga telah diperiksa dalam kasus tersebut. Kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi menambahkan, status kasus naik ke penyidikan setelah melakukan gelar perkara. Kasus naik penyidikan pada Kamis, 12 Desember 2024.Â
"Pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024, penyidik Gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri telah memulai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Ade Ary.Â
Dia menjelaskan, pihak kepolisian mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi itu memakai pasal suap hingga gratifikasi.