Fraksi PKB DPRD Tolak Penetapan Dewan Kota Jakarta Periode Baru Oleh PJ Gubernur, Ini Alasannya

Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA – Penetapan Dewan Kota (Dekot) Jakarta terpilih periode 2024-2029 oleh Penjabat Gubernur Daerah Khusus (DK) Jakarta, ditolak Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD DK Jakarta.

Anggota DPR Protes Timnas Indonesia Didominasi Pemain Naturalisasi: Nasionalisme Kita Terusik

Alasannya karena proses penetapan Dekot terpilih dinilai dilakukan secara sepihak dan tidak melibatkan Komisi A DPRD DKI Jakarta yang membidangi pemerintahan. Hal itu diungkap Ketua FPKB DPRD DK Jakarta, M. Fuadi Luthfi.

“Kami sampai pada satu kesimpulan bahwa penetapan Dekot periode 2024-2029 cacat prosedural,” kata Fuadi, Sabtu, 28 Desember 2024.  

Konflik Lahan Ratusan Hektare di Jimbaran, Desa Adat Adukan ke DPRD Bali

Sehingga, dengan tegas dirinya minta supaya penetapan Dekot terpilih periode 2024-2029 yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Jakarta No.854 Tahun 2024, tertanggal 23 Desember 2024, tentang Penetapan Anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten Periode Tahun 2024-2029 direvisi alias ditinjau ulang. 

Dirinya merasa, proses penetapan Dekot periode 2024-2029 tak dilakukan lewat mekanisme yang benar. Padahal, proses pemilihan Dekot sejatinya punya aturan dan regulasi yang baku. Pasca-melewati proses seleksi pada tingkat kota atau walikota, harusnya ada tahapan lanjutan yang dijalankan.

Berkas Lengkap, Anggota Dewan Singkawang Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Segera Disidang

Suasana Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Pimpinan Definitif DPRD DKI Jakarta

Photo :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Nelihat aturan yang berlaku, lanjutnya, tim seleksi kemudian menyerahkan kepada Pj Gubernur Jakarta untuk kemudian dilanjutkan prosesnya ke pimpinan DPRD DK Jakarta. Sampai ke Pimpinan DPRD, kata Fuadi, harusnya nama-nama tak langsung diputus oleh Pj Gubernur.

“Tetapi dilakukan pendalaman di Komisi A selalu mitra Pemprov DK Jakarta di bidang pemerintahan. Selanjutnya dari Komisi A barulah rekomendasi dikeluarkan pada pimpinan DPRD, lalu diumumkan oleh Pj gubernur,” kata dia.

Sehingga, pihaknya mempertanyakan dasar Keputusan sepihak oleh Pj Gubernur DK Jakarta atas keluarnya nama-nama Dekot Jakarta periode 2024-2029. Dia heran kenapa belum ada pendalaman oleh Komisi A, tapi main langsung diumumkan.

"Jangan-jangan ada kepentingan sepihak dan politik transaksional,” ujarnya.  

Fuadi menambahkan, sejauh yang diketahui, dalam beberapa bulan terakhir seleksi terhadap Dekot telah digelar lewat panitia seleksi sampai tingkat Kecamatan dan Kota secara terbuka. Tapi, pada tahapan selanjutnya justru berlangsung tertutup tanpa lewat mekanisme Komisi A DPRD DKJ. 

“Ini jelas menimbulkan disinformasi di tengah masyarakat, seolah-oleh proses seleksi berjenjang yang berlangsung selama ini hanya sekadar seremonial. Terkesan tidak taat prosedur dan transaksional. Jika dibiarkan, Ini jelas bisa mereduksi kredibilitas dan mencoreng citra dan marwah pimpinan DPRD,” ujarnya lagi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya