PT DKI Tambah Hukuman Ike Farida Jadi 6 Bulan soal Dugaan Sumpah Palsu
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Jakarta, VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta justru memutuskan untuk menambah hukuman kepada terdakwa kasus dugaan sumpah palsu Ike Farida. Tambahan hukuman didapatkan ketika sidang banding.
Adapun putusan banding Ike, dibacakan pada 24 Desember 2024. Hakim PT DKI menambah hukuman terdakwa menjadi enam bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan," ujar hakim saat bacakan putusan banding, dikutip Jumat 27 Desember 2024.
Kemudian, hakim juga menyatakan bahwa Ike Farida terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sumpah palsu.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Hakim.
Selain itu, Hakim PT DKI memerintahkan agar terdakwa Ike Farida tetap ditahan.
"Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp 2 ribu," kata Hakim.
Diketahui, terdakwa kasus dugaan sumpah palsu Ike Farida dijatuhi vonis lima bulan penjara. Sidang pembacaan putusan ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa 3 Desember 2024.
Ike Farida dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sumpah palsu sesuai Pasal 242 ayat 1 KUHP.
"Memutusan, menyatakan terdakwa Ike Farida bersalah melakukan tindak pidana sumpah palsu, menjatuhi vonis kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan," kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan vonis.
Vonis Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Ike Farida dengan hukuman 1,5 tahun penjara.
Sebelum sidang putusan dimulai, massa yang mengatasnamakan Solidaritas Rakyat Peduli Hukum (SRPH) menggelar aksi unjuk rasa di depan PN Jakarta Selatan.
Massa aksi meminta Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan secara objektif dan tidak tergiring opini. "Kami meminta agar Majelis hakim memutus sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan dan tidak termakan opini yang dikembangkan oleh pihak terdakwa yang selalu menyudutkan kepolisian, kejaksaaan dan hakim," ujar perwakilan massa aksi, Fandi.
Sementara itu, terdakwa Ike Farida menyatakan bakal mengajukan banding atas vonis yang dijatuhi Majelis Hakim.
"Yang mulia, saya menyatakan akan banding," ujar Ike.
Kuasa hukum Ike Farida, Agustrias Andika mengaku kecewa dengan putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
"Kami pastikan akan melakukan banding, karena Ike Farida tidak pernah hadir di pengadilan dan tidak pernah diambil sumpahnya. Semua sumpah dilakukan oleh kuasa hukumnya," ucap Agustrias.