Catat! Ini Sejumlah Larangan di Kota Tua pada Malam Tahun Baru
- UPT Kota Tua
Jakarta, VIVA -Â Kepala Suku Bagian tata Usaha Unit Pengelola Kawasan (Kasubag TU UPK) Kota Tua, Irfal Guci menyampaikan sejumlah larangan bagi para pengunjung, khususnya saat merayakan Tahun Baru 2025.
"Kawasan ini kawasan cagar budaya, mohon memperhatikan hal-hal yang akan merusak kawasan ini, seperti coret-coret, kemudian merusak infrastruktur, membuang sampah sembarangan," kata Irfal Guci dilansir Antara pada Kamis, 26 Desember 2024.
Menurut dia, larangan ini perlu disampaikan karena diprediksi akan ada sekitar 41.000 orang yang berkunjung ke Kota Tua pada malam Tahun Baru hari Selasa, 31 Desember 2024.
"Kemudian kita juga melarang mereka menggunakan kembang api di Taman Fatahillah. Walaupun di luar itu kita tidak bisa kontrol, karena kembang api ke atas akan kelihatan, oh sepertinya di Taman Fatahillah, tapi di tengahnya sendiri kita tidak menggunakan kembang api," ujarnya.
Selain itu, Irfan menyebut pihaknya juga melarang pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan sembarang di area Kota Tua. Sebab, kata dia, terkadang publik protes jika ada pedagang masuk ke area Fatahillah.
"Kalau di area Taman Fatahillah kita memang harus menjaga, karena kalau pedagang juga masuk ke situ, malah publik yang protes, terganggu. Jadi khusus Taman Kota Fatahillah dan lorong-lorongnya kita jaga steril dari kaki lima," ungkapnya.
Kata dia, para PKL telah disediakan tempat untuk berjualan di area sekitar Kota Tua. “Tapi di sekitar-sekitarnya, katakanlah di luar Taman Fatahillah, itu sepertinya memang area untuk mereka bersama-sama bergembira atau mencari nafkah juga," ujarnya.(Ant)