Kakak Beradik jadi Sindikat Keberangkatan PMI Ilegal, Diamankan BP2MI

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP2MI Abdul Kadir Karding di Tangerang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang, VIVA - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP2MI, bersama dengan petugas gabungan lainnya, mengamankan seorang perempuan berinisial MK, usai terlibat dalam sindikat pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia atau PMI ilegal atau secara non-prosedural.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala BP2MI, Abdul Kadir Karding, mengatakan penangkapan MK berawal saat petugas BP2MI bersama dengan pihak kepolisian wilayah Bogor, mengamankan seorang perempuan inisial MZL di Ranca Bungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"MZL ini dilaporkan sebagai calo proses pemberangkatan PMI non-prosedural yang berhasil kami ungkap di salah satu apartemen kawasan Bogor. Dari keterangan MZL, dalam aksi itu ia tidak bekerja sendiri melainkan dengan rekannya yang berada di Dubai dan Indonesia," katanya di Shelter BP2MI Kota Tangerang, Kamis, 26 Desember 2024.

Rekannya dengan inisial D, bekerja di Dubai membantu proses perekrutan pekerja migran. Lalu, D meminta adiknya MK, untuk membantu MZL dalam mengurus dokumen keberangkatan.

"Untuk saudari D masih kita kejar dengan bantuan petugas di Dubai. Sementara MK, akhirnya kami amankan di Bogor juga," ujarnya.

Dari keduanya, petugas mengamankan KTP pada calon PMI, dua paspor milik calon PMI dan 7 paspor bukan atas nama calon PMI hasil cegah yang diduga akan diproses oleh terduga calo.

"Kami amankan barang bukti yang nantinya akan diproses lebih lanjut," ujarnya.

Dalam kasus ini, nantinya akan dikenakan Pasal 81 Undang-undang No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yaitu orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

2 Pelaku Perdagangan Orang ke Laos Ditangkap di Aceh, Modusnya Begini

Sebelumnya, sebanyak 8 warga negara Indonesia (WNI) diamankan petugas Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di salah satu apartemen kawasan Bogor, Jawa Barat. Pengamanan yang dilakukan pada 23 Desember 2024 ini, terjadi setelah adanya informasi bila sejumlah WNI akan berangkat menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural ke Abu Dhabi.

RI Terima 1,35 Juta Job Order per Tahun dari Luar Negeri tapi Hanya Bisa Salurkan 287 Ribu
Menteri  Pelindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP2MI Abdul Kadir Karding bersama dengan cpmi korban keberangkatan non prosedural

8 Pekerja Migran Non Prosedural Diamankan, Tidak Tahu Kalau Akan Diberangkatkan Secara Ilegal

Sebanyak 8 warga negara Indonesia diamankan petugas Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP2MI, di sala sat apartemen yang terletak di Bogor, Jawa Barat

img_title
VIVA.co.id
26 Desember 2024