PAM Jaya Akan Naikkan Tarif Air Mulai Januari 2025, Berikut Penjelasan dan Rinciannya

Kantor PAM Jaya, Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah

Jakarta, VIVA — Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya (PAM Jaya) mengumumkan akan menaikkan tarif air minum mulai Januari 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya.

Presiden Prabowo Dinilai Bisa Lakukan Ini soal PPN Jadi 12 Persen pada 2025

“Penerapan tarif baru akan mulai diberlakukan pada Januari 2025 dan akan tercermin dalam tagihan air bulan Februari 2025,” ungkap Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin, dalam pernyataan resminya, Kamis 26 Desember 2024.

Menurut Arief, kenaikan tarif ini dilakukan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan air minum yang adil dan merata bagi seluruh warga Jakarta. Ia menjelaskan bahwa selama 17 tahun terakhir, tarif air di Jakarta tidak pernah mengalami kenaikan, meskipun kebutuhan air bersih terus meningkat seiring dengan pertumbuhan penduduk dan urbanisasi.

Dibandingkan Vietnam, Kenaikan PPN di Indoneisa Dinilai Lebih Pro Rakyat Karena Hal Ini

Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Riyan Rizki Roshali

“Kami menyadari bahwa tarif air minum di Jakarta selama 17 tahun terakhir tidak berubah, sementara biaya operasional untuk penyediaan air bersih terus naik. Langkah ini menjadi bagian dari upaya kami untuk meningkatkan layanan dan kualitas hidup masyarakat,” tegas Arief.

Tol Cimanggis-Cibitung Diskon 10 Persen saat Musim Libur Nataru, Cek Tarifnya

Kebijakan ini juga mendukung target PAM Jaya untuk mencapai cakupan 100 persen air minum bagi warga Jakarta pada tahun 2030. 

Arief menjelaskan, kenaikan tarif akan memungkinkan PAM Jaya untuk meningkatkan investasi dalam infrastruktur dan memastikan pasokan air bersih yang berkelanjutan.

“Kami ingin memastikan seluruh lapisan masyarakat memiliki akses terhadap air minum yang berkualitas. Kenaikan tarif ini adalah bagian dari visi jangka panjang untuk memenuhi target tersebut,” kata Arief.

Tarif untuk Konsumsi Dasar Tetap Stabil

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan standar kebutuhan pokok air minum sebesar 10 m³ per bulan untuk setiap keluarga. 

Bagi pelanggan PAM Jaya yang konsumsi airnya berada di bawah angka tersebut, tarif tidak akan mengalami perubahan signifikan.

“Tarif pada penggunaan 0-10 m³ tetap berada di angka yang sama, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dengan kenaikan tarif ini jika konsumsi airnya berada dalam batas wajar,” jelas Arief.

Tidak semua kelompok pelanggan akan mengalami kenaikan tarif. Bahkan, untuk kelompok pelanggan tertentu seperti kategori KI (bangunan sosial dan rumah tangga sangat sederhana), terdapat penurunan tarif untuk konsumsi air 0-10 m³. Berikut rincian tarif baru berdasarkan kelompok pelanggan:

    •    Kelompok Pelanggan KI (bangunan sosial, rumah tangga sangat sederhana, hidran kebakaran):

    •    Penggunaan air 0-10 m³: Rp 1.000/m³

    •    Penggunaan air 11-20 m³: Rp 1.500/m³

    •    Penggunaan air lebih dari 20 m³: Rp 1.700/m³

    •    Rumah Susun Sangat Sederhana:

    •    Penggunaan air 0-10 m³: Rp 1.000/m³

Arief juga menegaskan bahwa penyesuaian tarif ini dirancang sedemikian rupa agar tetap terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sekaligus memastikan keberlanjutan pelayanan air minum di ibu kota.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya