DPRD Jakarta Yakin Pramono Anung Komit Realisasikan Tentang Perda Pesantren 

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Daerah Khusus Jakarta, M. Fuadi Luthfi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Daerah Khusus Jakarta, M. Fuadi Luthfi, mengatakan pihaknya mendukung gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung gegara punya komitmen kuat mewujudkan Peraturan Daerah (Perda) Pesantren di Daerah Khusus Jakarta.

"Mas Pramono Anung merespon dengan baik dan menerima usulan Fraksi PKB untuk mewujudkan Perda Pesantren di Jakarta. Karena itu, kami menyampaikan bahwa FPKB DPRD Jakarta siap mendukung dan mengawal percepatan perwujudan Perda Pesantren tersebut," kata dia, Senin, 23 Desember 2024.

Pramono Anung, Nyoblos Pilkada DKI 2024 Bareng Anak Istri

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Adapun hal itu diungkap pasca silaturahmi antara Pengurus DPW PKB Jakarta, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPW PKB Jakarta H. Hasbiallah Ilyas dan Sekwil DPW PKB H. Mohammad Fauzi dan anggota FPKB DPRD Jakarta di kediaman Pramono di Cipete, Jakarta Selatan.

Fuadi, menyebut, PKB Jakarta punya, perhatian serius terhadap keberadaan pesantren-pesantren di Jakarta. Termasuk sekolah-sekolah madrasah yang berada di bawah naungan Departemen Agama (Depag) yang di kelola oleh swasta.

"Pesantren dan termasuk madrasah di lingkungan pesantren tersebut masih jauh tertinggal dari sekolah negeri dalam aspek afirmasi anggaran dari postur Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Pemprov Jakarta," katanya.

Dia menyebut, perjuangan untuk memberi kesetaraan akses layanan pendidikan berkualitas di lingkungan pesantren dan madrasah berbasis pesantren di Jakarta, tak kunjung tuntas. Hal itu gegara belum adanya payung hukum yang jadi pijakan kebijakan anggaran oleh Pemprov DK Jakarta.

Cagub-Cawagub Jakarta Nomor Urut 3, Pramono Anung-Rano Karno Bersama Tim Pemenangan

Photo :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Muncul Isu MLB PBNU, Waketum PKB Duga Karena Keresahan dari Daerah

Dirinya menambahkan, dengan lahirnya Perda Pesantren, nantinya hambatan penyetaraan kualitas pendidikan di lingkungan pesantren bisa teratasi.

"Artinya jika sekolah negeri dan swasta bisa gratis, termasuk misalnya mendapat fasilitas penunjang memadai, maka pesantren dan madrasah juga mesti diperlakukan sama," ujarnya.

Kuasa Hukum PKB: Urusan Internal Partai, Gugatan Sespri Ketum PBNU ke Cak Imin Ditolak
Presiden RI, Prabowo Subianto

Waketum PKB: Presiden Prabowo dalam Posisi Harus Laksanakan UU yang Diwarisi Pemerintahan Sebelumnya

Polemik kenaikan PPN 12 persen menuai pro dan kontra. Elite pendukung pemerintahan Prabowo beri penjelasan soal alasan PPN 12 persen.

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024