Dugaan Penganiayaan Pegawai Toko Roti, George Masih Jalani Tes Kejiwaan di RS Polri
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Jakarta, VIVA - Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yandokpol) RS Polri, Kombes Hery Wijatmoko mengungkapkan bahwa George Sugama Halim (35), yang merupakan anak dari pemilik toko roti masih menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap seorang pegawai bernama Dwi Ayu (19).
Hingga saat ini, proses pemeriksaan terhadap George Sugama Halim masih berlangsung di RS Polri Kramat Jati.
“Masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Hery saat dihubungi untuk konfirmasi pada Senin, 23 Desember 2024.
Hery menambahkan, bahwa tim medis psikiatri di RS Polri telah melakukan serangkaian pemeriksaan kejiwaan terhadap George sejak Jumat, 20 Desember 2024. Pemeriksaan tersebut dilakukan atas permintaan dari pihak Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Permintaan tersebut berkaitan dengan upaya untuk mendalami kondisi mental George, sebagai bagian dari rangkaian proses hukum terkait kasus penganiayaan terhadap Dwi Ayu.
Sebagai bagian dari prosedur hukum, RS Polri memiliki waktu hingga 14 hari untuk melakukan observasi terhadap kondisi kejiwaan George.
Namun, Kombes Hery menjelaskan meskipun waktu yang ditentukan adalah 14 hari, proses observasi ini bisa diselesaikan dalam waktu yang lebih singkat dan tentunya tergantung dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim dokter.
Setelah pemeriksaan selesai, hasil observasi kejiwaan George Sugama Halim akan diserahkan kepada Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur yang menangani kasus tersebut.
Penyidik akan menggunakan hasil tersebut untuk menentukan langkah hukum, selanjutnya dalam proses penyidikan dan pemeriksaan terkait dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan oleh George terhadap Dwi Ayu.
Pemeriksaan kejiwaan ini merupakan langkah penting dalam proses hukum, terutama untuk memastikan apakah tersangka dalam kasus ini mengalami gangguan mental atau kondisi psikiatri yang dapat mempengaruhi pertanggungjawaban hukum atas tindakannya.
Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur memberikan kepercayaan penuh kepada pihak RS Polri untuk melakukan pemeriksaan tersebut secara menyeluruh dan profesional.
Sebelumnya, George Sugama Halim yang diduga terlibat dalam tindakan penganiayaan terhadap Dwi Ayu, berhasil ditangkap di Anugrah Hotel Sukabumi, kawasan Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin, 16 Desember 2024, dini hari.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh George terhadap Dwi. Pada hari yang sama, polisi resmi menetapkan George Sugama Halim sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Dwi Ayu.