Polisi Bakal Periksa Psikologis Wanita yang Lindas Suami Usai Kepergok Selingkuh di Jaktim

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.
Sumber :
  • ANTARA/Syaiful Hakim

Jakarta, VIVA – Wanita berinisial MS (31) tega melindas suaminya sendiri usai kepergok selingkuh di kawasan Jakarta Timur. Polisi pun mengambil tindakan bakal melakukan pemeriksaan psikologis terhadap MS.

Kondisi Suami Melody Sharon yang Diseret Mobil hingga 200 Meter Memprihatinkan

Diketahui bahwa MS sudah ditangkap sekaligus dijadikan tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan akan melakukan pemeriksaan psikologis MS dengan menggandeng ahli. Hal itu dilakukan demi mengetahui kondisi psikologis MS.

Kronologi Lengkap Melody Sharon Seret Suami 200 Meter hingga Patah Tulang

Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly (Dokumentasi Polres Metro Jaktim)

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

"Iya diperiksa kejiwaannya," ujar Nicolas Ary kepada wartawan, Minggu, 22 Desember 2024.

Alasan AG Terus Memaafkan Melody Sharon Meski Berulang Kali Selingkuh

Saat ini, kata Nicolas, pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan tim dokter. Pasalnya, MS direncanakan bakal diperiksa psikologisnya di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. "Masih koordinasi dengan pihak Rumah Sakit Polri," ucap dia.

Sebelumnya, polisi menangkap seorang wanita berinisial MS (31) yang kepergok selingkuh lalu melindas suaminya sendiri, AG (35), dengan mobil. Hal itu diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly. "Tersangka ditangkap," ujarnya, Jumat, 20 Desember 2024.

MS sejatinya sudah dipanggil polisi tapi mangkir. Pada panggilan kedua, dia pun datang. Pada pemanggilan keduanya itu polisi menaikkan status MS jadi tersangka. 

"Kedua kita panggil, tersangka datang. Selanjutnya kita melakukan pemeriksaan sebagai saksi dan kita lakukan gelar perkara. Setelah dilakukan gelar perkara, Kita naikkan kepada status penetapan tersangka dan selanjutnya kita melakukan pemeriksaan," katanya.

Kini, MS sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Timur. Dia dikenakan Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).  "Ancaman hukumannya adalah paling lama 10 tahun penjara," ujarnya.

Mamah Dedeh

Perempuan Pilih Tak Menikah karena Trauma KDRT Orang Tua, Dosakah? Ini Jawaban Mamah Dedeh

Namun kata Mamah Dedeh setiap orang punya pilihan dan berhak mengambil keputusan.

img_title
VIVA.co.id
29 Desember 2024