DPRD DKI Miris Kantor Disbud Jakarta Digeledah soal Dugaan Korupsi: Seniman Belum Sejahtera

Kejati DKI Jakarta geledah kantor Dinas Kebudayaan Jakarta
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta. Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Yudha Permana pun mengaku miris atas peristiwa tersebut.

Gugatan Praperadilan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Ditolak, Begini Alasannya

Yudha merasa miris atas adanya dugaan korupsi yang menyebabkan Kantor Dinas Kebudayaan digeledah dan berujung dinonaktifkan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Iwan Henry Wardhana.

Dia menjelaskan bahwa saat ini para seniman di Jakarta belum sepenuhnya merasakan kesejahteraan. Seniman juga belum merasa adanya pengembangan kebudayaan lewat berbagai kegiatan, padahal anggaran dari Pemprov Jakarta sudah disediakan.

Kadisbud Jakarta Dinonaktifkan Imbas Kantornya Digeledah Kejati, Ini Penggantinya

"Jujur saya sangat prihatin. Saat seniman belum sejahtera, masih prasejahtera. Tapi melihat ada kondisi seperti ini, ya sedih lah, miris," ujar Yudha Permana kepada wartawan dikutip Jumat 20 Desember 2024.

Petinggi Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Akan Maafkan Koruptor Asalkan Balikin Uang Negara

Yudha pun mendorong adanya upaya penegakan hukum terkait dengan dugaan penyimpangan aktivitas anggaran Dinas Kebudayaan DKI dengan nilai kegiatan Rp150 miliar tuntas hingga ke akarnya.

Pasalnya, dengan adanya penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI bisa sepenuhnya bermanfaat untuk warga Jakarta.

"Jadi kita buka pintu selebar-lebarnya untuk pihak-pihak yang berwenang untuk menjalankan tugasnya. Bila mana disitu ada penyelewengan anggaran yang harus diselidiki secara seksama dengan validasi yang terbaik. Sehingga bisa dijalankan penegakan hukum yang sebenar-benarnya," ucap dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) DKI Jakarta mengusut dugaan penyimpangan pada kegiatan-kegiatan Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Mereka pun menggeledah lima tempat berkaitan kasus penyimpangan dana ini. Hal itu diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan.

“Penggeledahan dan penyitaan dimaksud, dilakukan di lima lokasi,” ujar dia, Rabu, 18 Desember 2024.

Lima lokasi tersebut adalah Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta yang ada di Jalan Gatot Subroto Nomor 12-14-15, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan; lalu Kantor EO GR-Pro di jalan Duren 3, Jakarta Selatan.

Kemudian, Rumah Tinggal Jalan H. Raisan Kebon Jeruk, Jakarta Barat; Rumah Tinggal Jalan Kemuning Matraman, Jakarta Timur; dan yang terkahir Rumah Tinggal Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Dari sana, penyidik menyita beberapa unit laptop, handphone, PC, flashdisk guna dilakukan analisis forensik. Lalu, beberapa uang tunai yang diduga hasil dari penyimpangan dugaan korupsi pun disita.

“Serta, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo,” ujar dia.

Untuk dasar penggeledahan, lanjutnya, mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor PRINT- 5071/M.1/Fd.1/12/2024 Tanggal 17 Desember 2024.

“Penyidik telah menemukan peristiwa pidana pada kegiatan tersebut dan pada tanggal 17 Desember 2024 ditingkatkan ke tahap Penyidikan,” katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, berdasar duduk perkara, temuan indikasi penyimpangan dana kegiatan- kegiatan Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta, kurang lebih sebesar Rp 150 miliar.

“Nilai kegiatannya Rp 150 M lebih. Nilai kerugiannya sedang kita mintakan audit oleh BPKP/BPK,” ucap dia lagi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya