Pj Gubernur Nonaktifkan Kadisbud Jakarta usai Kantor Dinas Kebudayaan Digeledah Kejati

Kejati DKI Jakarta geledah kantor Dinas Kebudayaan Jakarta
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA – Pejabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi mengatakan, Kepala Dinas Kebudayaan Iwan Henry Wardhana dinonaktifkan sementara. Hal itu dilakukan buntut dari pengusutan dugaan penyimpangan kegiatan yang bermula dari penggeledahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Rabu 18 Desember 2024.

Kejati DKI Sita Uang Rp1 Miliar Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Dana Dinas Kebudayaan Jakarta

"Kami tadi sudah menyampaikan semalam dan tadi kami juga sudah bicara dengan sekda dan Ka BKD (kepala BKD) insyaAllah itu akan menjadi pertimbangan yang matang," ujar Teguh kepada wartawan di Jakarta Timur pada Kamis 19 Desember 2024.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi

Photo :
  • Antara
Stempel Fiktif Buat Cairkan Dana Disita Kejati saat Geledah Dinas Kebudayan Jakarta

Teguh menjelaskan bahwa Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta sengaja dinonaktifkan sementara karena Pemprov Jakarta ingin memberikan kelancaran dalam pengusutan sebuah dugaan kasus korupsi.

"Paling tidak untuk melancarkan proses penanganan yang terjadi dan juga memberi kesempatan kepada kepala Dinas untuk lebih fokus menghadapi masalah tersebut," ucap Teguh.

Kantor Dinas Kebudayaan Digeledah Kejati Jakarta, Pj Gubernur Bilang Begini

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) DKI Jakarta mengusut dugaan penyimpangan pada kegiatan-kegiatan Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Mereka pun menggeledah lima tempat berkaitan kasus penyimpangan dana ini. Hal itu diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan.

“Penggeledahan dan penyitaan dimaksud, dilakukan di lima lokasi,” ujar dia, Rabu, 18 Desember 2024.

Lima lokasi tersebut adalah Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta yang ada di Jalan Gatot Subroto Nomor 12-14-15, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan; lalu Kantor EO GR-Pro di jalan Duren 3, Jakarta Selatan.

Kemudian, Rumah Tinggal Jalan H. Raisan Kebon Jeruk, Jakarta Barat; Rumah Tinggal Jalan Kemuning Matraman, Jakarta Timur; dan yang terkahir Rumah Tinggal Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Dari sana, penyidik menyita beberapa unit laptop, handphone, PC, flashdisk guna dilakukan analisis forensik. Lalu, beberapa uang tunai yang diduga hasil dari penyimpangan dugaan korupsi pun disita.

“Serta, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo,” ujar dia.

Untuk dasar penggeledahan, lanjutnya,  mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor PRINT- 5071/M.1/Fd.1/12/2024 Tanggal 17 Desember 2024.

“Penyidik telah menemukan peristiwa pidana pada kegiatan tersebut dan pada tanggal 17 Desember 2024 ditingkatkan ke tahap Penyidikan,” katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, berdasar duduk perkara, temuan indikasi penyimpangan dana kegiatan- kegiatan Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta, kurang lebih sebesar Rp150 miliar.

“Nilai kegiatannya Rp150 M lebih. Nilai kerugiannya sedang kita mintakan audit oleh BPKP/BPK,” ucap dia lagi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya