Kiddy Space Daycare di Depok Buka Suara Soal Kasus Penyiraman Air Panas ke Balita

Kiddy Space berikan keterangan soal perijinan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)

Depok, VIVA – Pihak Kiddy Space, daycare yang salah satu pengasuhnya menyiram air panas ke anak asuh akhirnya angkat bicara. Pemilik Kiddy Space Pengasinan, Irwan Renaldi dengan tegas membantah kalau daycare tersebut illegal atau tidak berizin.

Duit KPU Langkat Rp150 Juta untuk Pilkada Dirampok, Polda Sumut Ringkus 2 Pelaku

“Pernyataan itu merugikan Kiddy Space Depok. Sebab sebelum kejadian, Kiddy Space Cabang Pengasinan dan Sawangan Permai sudah terlebih dahulu mengajukan izin ke Diknas Kota Depok pada 26 Agustus 2024,” katanya pada Rabu, 18 Desember 2024.

Kiddy Space berikan keterangan soal perijinan

Photo :
  • VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)
Terkuak, Peran Brigadir AK yang Bunuh Warga di Kalimantan Tengah

Dalam kasus ini, Seftyana ditetapkan sebagai tersangka dan sudah menjalani hukuman. Sedangkan, K (1,3) korban masih dalam pengobatan. Penyiraman air panas ke korban di daycare tersebut terjadi pada Senin, 2 Desember pagi, dengan alasan pelaku kesal lantaran korban rewel.

Saat ini, kasusnya masih ditangani pihak berwajib. Pemilik daycare pun sepenuhnya mempercayakan penanganan kasus ini kepada kepolisian.

Jatuh Korban, Polisi Berjaga-jaga di Lokasi Bentrok Pekerja Vs Warga di Tanah Abang

Irwan mengatakan, Kiddy Space Cipayung Depok sudah berizin dengan nomor izin operasional 421.1/0302/DPMPTSP/X/2024.

Hanya saja, untuk Kiddy Space Sawangan Permal sedang dalam proses perizinan dan Kiddy Space Pengasinan pengajuan ditangguhkan sendiri oleh Pihak Diknas, karena salah satu syaratnya jumlah maksimal anak yaitu 20 anak. Sedangkan, Cabang Pengasinan masih baru buka dan baru memiliki 4 anak daycare.

“Sementara ditangguhkan, Daycare Kiddy Space Pengasinan tetap boleh beroperasi dengan berbekal NIB (Nomer Induk Berusaha). Untuk bisa mencapai 20 anak, rata-rata kami menghabiskan waktu paling cepat 1-2 tahun dari buka,” jelas dia.

Dikatakannya, Kiddy Space Pengasinan baru berjalan sejak April 2024 dengan jumlah anak asuh 6 orang. Pengelola sudah mengurus perizinan, namun karena belum genap 20 anak maka ditangguhkan.

“Jadi kami sudah mengurus sebenarnya. Dan untuk sebagai gantinya, Disdik memberi kemudahan kepada kami yaitu untuk tetap beroperasional dengan berbekal NIB. Nah, jadi untuk daycare ini tetap berjalan. Itu Disdik membolehkan kita untuk buka sampai memenuhi syarat 20 siswa. Di belakangnya, ada lagi lampirannya yaitu harus 20 siswa. Jadi kita sebenarnya bukan tidak berizin, kita tetap boleh buka tapi berbekal NIB. Jadi ini tidak seperti yang diberitakan seharusnya. Kami ingin mengurus itu,” ujarnya.

Dia menceritakan perihal latar belakang pelaku. Seftyana adalah salah seorang pengasuh di Kiddy Space selama 3 tahun. Dia berputar di tiga cabang yaitu Cipayung selama 1,5 tahun, Cabang Sawangan selama 1 tahun, dan Cabang Pengasinan selama 5 bulan.

“Bu Seftyana ini adalah janda satu anak. Sebelum kerjaan ini, dia tinggal sama orang tuanya yang punya penyakit jantung. Jadi dia single parent, punya tulang punggung. Jadi itulah yang membuat saya mau membantu dia untuk tetap bekerja. Selama ini tidak ada masalah, dan anak kandungnya masih SD. Tapi yang saya dengar tidak sekolah juga karena tidak ada biaya,” jelas dia.

Selama bekerja di Kiddy Space, pelaku bersikap baik dan tidak ada masalah sama sekali. Dia memiliki sertifikat dan sudah berpengalaman.

“Bahwa saya bilang, dia sudah bertahun-tahun juga. Dan untuk sertifikat, kami sudah 3 kali memberikan training ke sumber yang bersertifikat juga,” katanya.

Kiddy Space sangat menyesali kejadian ini dan memohon maaf sebesar-besarnya kepada orang tua korban. Pihak daycare mengaku akan bertanggungjawab untuk biaya pengobatan dan kesembuhan korban dari awal kejadian sampai pemulihan.

“Hubungan kami dengan keluarga korban juga baik. Tetapi, karena kejadian ini adalah perkara pidana, maka proses hukum tetap berlangsung sampai persidangan Pengadilan Negeri Kota Depok,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya