Pemprov Jakarta Tetapkan Upah Minimum Sektoral 2025, Ini Detail Besarannya
- Pixabay/IqbalStock
Jakarta, VIVA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta secara resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jakarta Tahun 2025. Kebijakan ini ditetapkan berdasarkan sektor dan sub-sektor usaha yang berlaku di wilayah DKI Jakarta.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 832 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi pada 12 Desember 2024.
“Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta yang telah menyepakati sektor tertentu beserta besaran nilai UMSP DKI Jakarta Tahun 2025,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (DTKTE) Provinsi Jakarta, Hari Nugroho, dalam keterangannya pada Senin, 16 Desember 2024.
Keputusan ini juga sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Hari menegaskan, penetapan ini bertujuan menjaga stabilitas perekonomian Jakarta, sekaligus memberikan perlindungan kepada para pekerja.
Rincian Sektor dan Sub-Sektor
UMSP Jakarta 2025 mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan terdiri dari tiga sektor utama, yakni:
1. Industri Pengolahan
2. Penyediaan Akomodasi dan Makan/Minum
3. Jasa Keuangan
Setiap sektor memiliki rincian upah minimum berdasarkan sub-sektornya.
Industri Pengolahan
Beberapa sub-sektor industri pengolahan mendapatkan UMSP sebesar Rp 5.531.680, di antaranya:
• Industri pertenunan (ekspor dan non-UMKM)
• Industri pakaian jadi rajutan (ekspor dan non-UMKM)
• Industri pakaian jadi dari tekstil dan perlengkapannya (ekspor dan non-UMKM)
• Industri alas kaki (ekspor dan non-UMKM)
Sementara itu, sub-sektor lainnya, seperti industri kimia dasar organik dan anorganik, industri perekat, serta industri kaca, menerima UMSP sebesar Rp 5.504.696.
Penyediaan Akomodasi dan Makan/Minum
UMSP untuk jasa perhotelan (bintang 4 dan 5) ditetapkan sebesar Rp 5.531.680.
Jasa Keuangan
Pada sektor jasa keuangan, Bank Umum (devisa dan non-devisa) serta Bank Syariah dengan aset di atas Rp 1 triliun memperoleh UMSP sebesar Rp 5.531.680.
Kewajiban Pengusaha
Hari Nugroho juga mengingatkan bahwa pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan masing-masing. Struktur tersebut akan menjadi pedoman bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih. “Pemprov Jakarta akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut,” tegasnya.
Selain itu, kebijakan ini juga diikuti dengan upaya pemerintah untuk membantu pekerja melalui Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).
Pekerja yang memiliki Kartu Pekerja Jakarta berhak mendapatkan sejumlah fasilitas, seperti:
1. Bantuan layanan transportasi
2. Penyediaan pangan dengan harga terjangkau
3. Keanggotaan di JakGrosir
4. Subsidi biaya pendidikan
Untuk menerima KPJ, pekerja harus memenuhi beberapa kriteria, di antaranya memiliki KTP DKI Jakarta dan pendapatan maksimal sebesar 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP).
Penetapan UMSP Jakarta 2025 bukan hanya tentang angka, tetapi juga mencerminkan upaya bersama antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menjaga stabilitas ekonomi Jakarta. Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga daya saing sektor usaha di ibu kota.
Dengan rincian yang jelas dan pengawasan ketat, Pemprov Jakarta optimis kebijakan ini dapat diterapkan dengan baik tanpa mengganggu iklim investasi di wilayahnya.