Amankan Pengacara yang Diduga Menyusup ke Perkantoran di Jaksel, 3 Sekuriti Malah Jadi Tersangka

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Jakarta, VIVA – Tiga petugas sekuriti berinisial WW, D, dan P ditetapkan sebagai tersangka usai mengamankan seorang pengacara yang diduga menyusup ke gedung perkantoran di Setiabudi, Jakarta Selatan.

Perwakilan manajemen gedung, Seto Nugroho, menjelaskan peristiwa ini bermula saat pengacara berinisial DJS mendatangi salah satu tenant di gedung tersebut pada Oktober 2024.

Saat itu DJS datang dan memberikan somasi atas kejadian mobil kliennya yang ditabrak oleh driver yang bekerja di tenant tersebut.

Padahal, kata Seto, pihak tenant sudah bersedia untuk mengganti rugi setelah klien dari DJS memperbaiki mobilnya dan disertai dengan kwitansi pembayaran.

"Tapi pengacara ini bersikap tidak baik dengan membuat kegaduhan sehingga dari pihak tenant merasa nggak nyaman," ujar Seto kepada wartawan, Kamis 12 Desember 2024.

Kemudian, pada 21 Oktober 2024, Seto mengatakan DJS kembali mendatangi gedung dan menagih pihak tenant untuk ganti rugi secara tunai. 

Kendati, pihak tenant enggan menemui DJS dengan alasan hanya akan membayar ganti rugi lewat transfer bank setelah mobil diperbaiki di bengkel.

Setelah itu, satu hari setelah kedatangannya, DJS kembali datang ke gedung perkantoran sekira pukul 13.30 WIB. Hanya saja, Seto mengatakan bahwa DJS naik ke tenant dengan cara menyusup.

"Karena di lobi sudah diblokir, dia lewat lift barang, tanpa mendaftar sesuai prosedur gedung kami. Pas naik ke tenant lalu pihak tenant tuh kaget. Kok masih bisa masuk. Akhirnya pihak tenant telepon ke kami, lalu kami kirim sekuriti ke atas untuk meminta DJS turun," kata Seto.

Seto menyebut saat itu DJS berulang kali memberontak dan melakukan perlawanan sehingga petugas sekuriti terpaksa melakukan tugasnya untuk mengamankan DJS.

"Atas kejadian tersebut DJS akhirnya melaporkan tiga petugas sekuriti itu ke Polsek Setiabudi dengan bercerita seakan akan tiga orang petugas sekuriti telah mengeroyok dan menganiaya dia," ucap dia.

Setelah itu, ketiga petugas sekuriti justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Setiabudi usai adanya laporan dugaan penganiayaan yang dilayangkan DJS.

Pihak gedung diwakili oleh Seto melaporkan balik DJS ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin yang diatur dalam Pasal 167 KUHP.

Laporan Seto teregistrasi dengan nomor LP/B/3683/XI/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 26 November 2024.

Penuhi Panggilan KPK, Sekjen PDIP Hasto Mengaku Mau Setor Surat Praperadilan

Dalam pelaporannya, Seto menyerahkan bukti berupa rekaman CCTV yang menampilkan DJS berada di lift barang.

Manajemen gedung di Setiabudi itu berharap proses hukum terhadap tiga sekuriti yang ditetapkan tersangka berjalan adil dan bisa memberikan kejelasan terhadap permasalahan yang terjadi.

3 Perlawanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jelang Pemeriksaan KPK
Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK

Penuhi Panggilan KPK, Hasto Minta Pemeriksaan Ditunda karena Ajukan Praperadilan

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.

img_title
VIVA.co.id
13 Januari 2025