UMP Jakarta Disepakati, Disnaker: Pengusaha Legowo Walau Sedikit Berat, Buruh Tak Tuntut Banyak
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta, VIVA - Pemerintah Provinsi Jakarta, resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025 menjadi Rp 5.396.761. Kenaikan upah sebesar 6,5 persen itu disebut tid ak ada penolakan dari pihak buruh maupun para pengusaha.
"Pada saat rapat, Alhamdulillah. Dari sisi pengusaha legowo, walaupun dalam sedikit beban berat ya untuk membayar. Namun karena ada kesepakatan, dari si serikat pekerja juga nggak terlalu banyak nuntut, ya sudah, clear. Langsung kita tetapkan cepat itu. Langsung kita buat berita acara, rekomendasi ke Pak Gubernur, langsung Pak Gubernur menetapkan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho di Jakarta, dikutip Kamis, 12 Desember 2024.
Sementara terkait Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025, masih dalam perdebatan alot antara buruh dan pengusaha. Hari menyebut, belum ada kesepakatan dan masih banyak perbedaan pendapat antara buruh dan pengusaha terkait UMSP tersebut.
"Kami telah melakukan rapat secara maraton sebetulnya, mulai tanggal 9, 10 bahkan hari ini juga. Tanggal 9 kita sudah bisa menetapkan UMP-nya ya, dan sudah dilakukan oleh Pak Gubernur, dan UMSP-nya memang banyak ada perbedaan pendapat antara serikat pekerja dengan pengusaha," kata dia.
Dalam rapat yang berlangsung selama tiga hari itu, para pengusaha belum bersepakat soal sektor yang masuk dalam UMSP. Pengusaha hanya meminta 5 sektor. Sedangkan buruh meminta 13 sektor masuk dalam UMSP.
"Dengan rapat yang dari tanggal 10-11 tadi, ternyata pada saat itu tidak terjadi kesepakatan. Pekerja mintanya dari 13 sektor harus dimasukkan. Kemudian kalau dari sisi pengusaha ada 5 sektor," ujarnya.
Beberapa sektor tersebut ialah otomotif-kimia, informasi dan komunikasi, perdagangan besar dan eceran, jasa keuangan dan real estate.
"Namun kita belum bicara besaran angka. Nah ini yang akhirnya sebetulnya di tanggal 11 ini kan kalau dalam permen nomor 16 itu kan kita harus menetapkan. Namun karena belum ada kesepakatan, akhirnya UMSP itu belum bisa ditetapkan," kata Hari.
Kendati begitu, Hari mengatakan pihaknya harus mengesahkan UMSP sebelum ganti tahun atau 1 Januari 2025. Ia bertekad untuk menyelesaikan persoalan UMSP itu dengan cepat.
"Harusnya begitu (sebelum tanggal 1 Januari), karena memang perlu diberlakukan per 1 Januari 2025. Makanya kita akan kejar terus, mudah-mudahan secepatnya, supaya di Januari tanggal 1 itu sudah bisa diterapkan," tuturnya.