Buruh-Pengusaha Masih Alot, Disnaker Ingin UMSP Disahkan Sebelum Ganti Tahun

Dok. Istimewa
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VIVA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta belum menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025, karena belum adanya kesepakatan antara buruh dan pengusaha. Terdapat banyak perbedaan pendapat antara serikat buruh dengan para pengusaha.

Terpopuler: Pria Tewas Usai Pijat Refleksi, Dualisme di Tubuh PMI hingga Pra Muktamar Luar Biasa NU

"Kami telah melakukan rapat secara maraton sebetulnya, mulai tanggal 9, 10, bahkan hari ini juga. Tanggal 9 kita sudah bisa menetapkan UMP-nya, dan sudah dilakukan oleh Pak Gubernur. Dan UMSP-nya memang banyak ada perbedaan pendapat antara Serikat Pekerja dengan Pengusaha," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, dikutip pada Kamis, 12 Desember 2024.

Dok. Istimewa

Photo :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Momen Prabowo Naik Maung Bareng Kapolri Hadiri Apel Kasatwil Polri 2024

Dalam rapat yang berlangsung selama tiga hari itu, para pengusaha belum bersepakat soal sektor yang masuk dalam UMSP. Pengusaha hanya meminta 5 sektor Sedangkan buruh meminta 13 sektor masuk dalam UMSP. 

"Dengan rapat yang dari tanggal 10-11 tadi, ternyata pada saat itu tidak terjadi kesepakatan. Pekerja mintanya dari 13 sektor harus dimasukkan. Kemudian kalau dari sisi pengusaha ada 5 sektor," kata Hari. 

Dukung Program Reboisasi Prabowo, Komisi IV DPR Bakal Sidak Perusahaan Nakal

Beberapa sektor tersebut ialah otomotif-kimia, Informasi dan komunikasi, perdagangan besar dan eceran, jasa keuangan dan real estate.

"Namun, kita belum bicara besaran angka. Nah, ini yang akhirnya sebetulnya di tanggal 11 kan kalau dalam Permen Nomor 16 itu kita harus menetapkan. Namun, karena belum ada kesepakatan, akhirnya UMSP itu belum bisa ditetapkan," ujarnya. 

Di sisi lain, Hari mengatakan pihaknya harus mengesahkan UMSP sebelum ganti tahun atau 1 Januari 2025. Ia bertekad untuk menyelesaikan persoalan UMSP itu dengan cepat.

"Harusnya begitu (sebelum tanggal 1 Januari), karena memang perlu diberlakukan per 1 Januari 2025. Makanya kita akan kejar terus, mudah-mudahan secepatnya supaya di Januari tanggal 1 itu sudah bisa diterapkan," katanya.

Dok. Istimewa

UMP Jakarta Disepakati, Disnaker: Pengusaha Legowo Walau Sedikit Berat, Buruh Tak Tuntut Banyak

Pemprov Jakarta telah menetapkan upah minimum provinsi atau UMP menjadi Rp 5.396.761. Pengusaha menerima walau agak berat membayar. Buruh juga disebut tak banyak menuntut

img_title
VIVA.co.id
12 Desember 2024