Janggal! Orang Tua Bayi Diduga Tertukar di Jakpus Tak Diperbolehkan Foto Anaknya saat Lahir

Pihak RS Islam Jakarta Cempaka Putih Jakarta Pusat bersama ayah sang bayi MR
Sumber :
  • ANTARA/Instagram/@rsijcempakaputih

Jakarta, VIVA — MR, pria 26 tahun yang merupakan orang tua dari bayi yang diduga tertukar di salah satu rumah sakit di wilayah Cempaka Putih, Jakarta Pusat, mengaku tidak diizinkan mendokumentasikan kelahiran bayinya. 

Pembunuh Bocah 5 Tahun Terbungkus Sarung Ternyata Orang Tuanya Sendiri

“Saat bayi lahir, saya langsung azan, kemudian saya minta izin kepada perawat untuk mengambil foto, namun tidak diperbolehkan. Saya terus memaksa, ‘Ini anak saya, saya ingin foto, untuk dokumentasi kepada keluarga,’” kata MR saat dihubungi melalui telepon pada Selasa, 10 Desember 2024.

Setelah melakukan azan, MR mengungkapkan bahwa bayinya langsung dibawa masuk ke dalam ruangan tanpa ada penjelasan lebih lanjut mengenai kondisi bayi tersebut. 

Saksi Mata Ungkap Situasi Mencekam saat Kecelakaan Maut Bus di Batu: Kaki Saya Sampai Gemetar

“Kami tidak diperlihatkan jenis kelaminnya, tidak dibuka bedongnya, dan tidak ada identifikasi lebih lanjut mengenai bayi tersebut,” jelas MR. 

Ilustrasi bayi

Photo :
  • Pixabay/ Marjon Besteman
Heboh! Akun Ini Bongkar Alasan Mengapa Stok Obat Sering Kosong Ketika Berobat Pakai BPJS di Rumah Sakit

MR juga sempat bertanya kepada teman-temannya mengenai prosedur yang seharusnya diikuti setelah bayi lahir, yang seharusnya mempertemukan orangtua dengan bayi untuk memastikan kondisi kesehatan bayi.

MR menduga anaknya tertukar di rumah sakit tersebut setelah membandingkan kondisi bayi yang ia lihat saat melakukan azan dengan jasad bayi yang dimakamkan. 

“Saya curiga setelah melihat tubuh bayi yang berbeda dari yang saya azani,” kata MR. Insiden ini bermula ketika istri MR, FS (27), melahirkan di rumah sakit itu pada 16 September 2024 pukul 09.05 WIB. 

Namun, pada sore harinya, bayi tersebut mengalami kondisi kritis. MR diminta untuk menandatangani surat tanpa sempat membacanya.  “Dikatakan kepada saya, ‘Pak, tanda tangan dulu aja, Pak’. Itu adalah surat izin untuk memasang oksigen,” jelasnya.

Pada 17 September 2024, MR mendapat kabar bahwa bayinya meninggal dunia. Jenazah bayi diserahkan kepada keluarganya dalam kondisi sudah dibungkus kain kafan sehingga MR dan istrinya tidak sempat melihat tubuh anaknya. 

Keesokan harinya, keluarga memutuskan untuk membuka makam bayi di TPU Cilincing karena FS belum pernah melihat anaknya. Ketika makam dibongkar, MR mengaku kaget saat menemukan jasad bayi yang berbeda dari yang dia azani. 

“Setelah melihat foto dokumentasi, saya curiga karena badannya besar dan panjangnya tidak sesuai dengan surat keterangan lahir yang menyebutkan panjang 47 cm,” jelas MR.

MR kemudian mengajukan klarifikasi kepada pihak rumah sakit, namun pihak rumah sakit menyangkal adanya bayi yang tertukar. 

Mediasi telah dilakukan sebanyak tiga kali, tetapi belum mencapai kesepakatan yang memuaskan. Kasus ini masih dalam proses investigasi lebih lanjut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya