Teguh Setyabudi Koordinasi Nomenklatur ke Kemendagri Usai Prabowo Teken UU DKJ

Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VIVA – Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi akan berkoordinasi terkait nomenklatur ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), usai Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani perubahan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). 

Kenapa PDIP Tak Undang Prabowo di HUT ke-52? Ini Penjelasannya!

"Ini tentu saja kami akan sesuai koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri berkait nomenklatur tersebut. Nanti kita diskusikan bersama," ujar Teguh di Balai Kota Jakarta, dikutip Selasa, 10 Desember 2024.

Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi

Photo :
  • VIVA/Rahmat Ilham
PDIP Tidak Undang Prabowo di HUT ke-52: Insya Allah saat Kongres Nanti

Sebagai informasi, Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 yang mengatur tentang perubahan nomenklatur jabatan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) usai perhelatan Pilkada 2024.

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, melansir ketentuan itu tercantum dalam dokumen salinan UU Nomor 151 Tahun 2024 sebagai Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ yang disahkan Presiden Prabowo di Jakarta pada 30 November 2024.

Presiden Prabowo Bakal Bertemu PM Anwar Ibrahim Hari Ini

"Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta," demikian petikan Pasal 70-B dikutip pada Sabtu, 7 Desember 2024.

Adapun, turunan dari pasal tersebut menjelaskan status sebelumnya melekat pada Provinsi DKI Jakarta kini diubah jadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Perubahan ini juga mencakup jabatan gubernur, wakil gubernur, anggota DPRD, DPR, dan DPD.

Selain itu, UU tersebut juga mencantumkan penetapan status Gubernur dan Wakil Gubernur hasil Pilgub 2024 untuk DKI Jakarta kini menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKJ.

Anggota DPRD, DPR, dan DPD yang berasal dari daerah pemilihan DKI Jakarta juga otomatis disesuaikan dengan nomenklatur baru.

Dalam UU itu, status Jakarta tak lagi sebagai ibu kota negara. Namun, dalam pasal II di UU DKJ, pemindahan resmi ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, masih menunggu Keputusan Presiden atau Keppres.

"Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan kemudian," demikian keterangan dari Pasal II.

Dalam penjelasan umum UU itu, perubahan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terkait status Jakarta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya